Senyum PPPK Klaten Urus Berkas Meski Masa Kerja Tinggal 3 Tahun

Senyum PPPK Klaten Urus Berkas Meski Masa Kerja Tinggal 3 Tahun

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Jumat, 12 Sep 2025 11:10 WIB
Suasana pelayanan SKCK bagi PPPK Paruh Waktu di Polres Klaten, Jumat (12/9/2025).
Suasana pelayanan SKCK bagi PPPK Paruh Waktu di Polres Klaten, Jumat (12/9/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melakukan pemberkasan 3.130 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Para peserta tetap bersemangat mengantre surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Klaten meski ada yang masa kerjanya tinggal 2-3 tahun.

"Usia saya sekarang 55 tahun, jadi tinggal tiga tahun. Ndak papa saya tetap bersyukur, alhamdulillah masih bisa menikmati tiga tahun," ungkap Bagus Rudiyanto, seorang PPPK asal Kecamatan Delanggu kepada detikJateng, Jumat (12/9/2025) siang di Polres Klaten.

Bagus menceritakan, dirinya mengabdi atau wiyata bakti tenaga nonpendidikan di SMPN 1 Delanggu sejak 20 tahun terakhir. Setelah penantian panjang akhirnya bisa ikut pemberkasan PPPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pemberkasan PPPK paruh waktu, ya akhirnya bisa diangkat. Rasanya rodo ayem (sudah bahagia), nanti leganya setelah terima SK," katanya sambil mengisi berkas.

ADVERTISEMENT

Senada dengan Bagus, kegembiraan juga terpancar dari wajah Sri Yuwono (55). Tenaga honorer di Kantor Kecamatan Klaten Utara itu akhirnya bisa ikut pemberkasan.

"Saya sudah 30 tahun di Kecamatan Klaten Utara. Ini cari SKCK untuk pemberkasan PPPK paruh waktu," kata Yuwono kepada detikJateng di Mapolres Klaten.

Menurut Sri Yuwono, dirinya gembira akhirnya ada pemberkasan PPPK. Dirinya berharap pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan PPPK.

"Ya harapannya kesejahteraan ke depan lebih diutamakan," ungkap kakek tiga cucu itu.

Pantauan detikJateng di Mapolres, para peserta pemberkasan PPPK datang sejak pagi. Mereka rela antre di selatan Mapolres Klaten untuk menunggu SKCK jadi.

Banyaknya pengantre membuat Polres menyediakan kursi darurat agar pencari SKCK tidak berdiri. Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo, turun tangan menemui para pencari SKCK langsung.

Kasat Intelkam Polres Klaten, AKP Zudianto, menyatakan di hari pertama, Kamis (11/9) ada 1.030 pemohon yang berkasnya masuk. Hari ini dilanjutkan dan akan dibuka sampai hari Sabtu (13/9).

"Hari Sabtu tetap kita layani, pendaftaran sampai pukul 14.00 WIB, pengambilan dari jam 16.00-24.00 WIB. Kita berupaya berikan pelayanan prima untuk pemberkasan PPPK," kata Zudianto kepada detikJateng.

"Untuk sementara di Polsek belum bisa karena belum terintegrasi dengan Mabes Polri, sementara tetap di Polres. Kalau masih ada hari Minggu kita buka juga pelayanan inovasi," katanya.

Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Klaten, Fatimah, menjelaskan alokasi pemberkasan PPPK paruh waktu Klaten 3.130 orang. Pemberkasan itu menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara.

"Itu menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: 13363/BSI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu. Sesuai surat sampai hari Senin (15/9) besok," terang Fatimah kepada detikJateng.




(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads