Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungannya. Ini syarat dan jadwalnya.
Dirujuk dari situs resmi KemenPANRB, PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pegawai guna mendukung tugas-tugasnya, tetapi memiliki keterbatasan belanja. Bagi masyarakat, PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi pelamar CASN 2024 yang tidak lulus pengisian posisi.
Berbeda dengan seleksi CASN di mana masyarakat mendaftar secara mandiri, PPPK paruh waktu berangkat dari usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK merinci jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan seterusnya untuk diteruskan ke KemenPANRB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah KemenPANRB menetapkan kebutuhan, instansi kemudian mengumumkan alokasi PPPK paruh waktu. KemenPANRB jadi salah satu kementerian yang telah menginformasikan alokasi di lingkupnya melalui edaran tertanggal 6 September 2025.
Informasi lengkapnya bisa detikers simak berikut.
Poin utamanya:
- KemenPANRB sudah mengumumkan alokasi PPPK paruh waktu di lingkungannya.
- Ada syarat berkas yang harus dilengkapi peserta alokasi.
- Pengisian DRH PPPK paruh waktu paling lambat 15 September 2025.
Alokasi PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025
Berdasar dokumen lampiran berisi nama-nama peserta alokasi PPPK paruh waktu di KemenPANRB, terdapat total 16 orang dengan jabatan teknis pengelola umum operasional yang sudah dialokasikan.
Selain itu, KemenPANRB juga mengalokasikan satu orang peserta untuk mengisi jabatan teknis penata layanan operasional. Total 17 orang yang disetujui ini wajib mengunggah dokumen pemberkasan via laman SSCASN.
Daftar lengkap alokasi PPPK paruh waktu KemenPANRB dapat disimak melalui tautan ini.
Syarat Berkas untuk Peserta PPPK Paruh Waktu KemenPANRB
Seperti halnya sudah disinggung di atas, ada sejumlah dokumen pemberkasan yang mesti dilengkapi, yakni:
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai 3 bulan ke depan.
- File scan surat keterangan sehat jasmani dari dokter PNS yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Surat pernyataan 5 (lima) poin sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi meterai dan ditandatangani calon ASN.
- File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN.
- File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN.
- File pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah.
Perlu dicatat, peserta alokasi PPPK paruh waktu KemenPANRB wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di laman SSCASN. Bila tidak mengisi sampai batas waktu, dianggap mengundurkan diri.
Selain mengisi DRH, peserta yang telah disetujui harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi tanpa terkecuali. Baru setelah itu, peserta dapat diusulkan untuk mendapat Nomor Induk (NI) PPPK dan surat keputusan pengangkatan.
Apabila di kemudian hari ada keterangan tidak benar yang ditemukan, kelulusan peserta bisa digugurkan. Adapun jika ingin mengundurkan diri, peserta dapat mengajukan surat pengunduran diri sesuai format yang telah ditentukan.
Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu KemenPANRB
SURAT PERNYATAAN DATA DIRI PELAMAR PPPK PARUH WAKTU
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat, tanggal lahir :
Nomor KTP :
Pendidikan :
Jabatan yang dilamar :
Unit kerja yang dilamar :
Alamat domisili saat ini :
Alamat sesuai KTP :
Nomor HP :
Alamat email :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
(kota), (tanggal) (bulan) (tahun)
Yang membuat pernyataan,
(meterai Rp 10.000) (ttd)
(Nama Lengkap)
KemenPANRB juga sudah mencantumkan dokumennya agar memudahkan peserta PPPK paruh waktu. detikers bisa mengunduhnya lewat tautan ini.
Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
Mulanya, jadwal awal pengusulan PPPK paruh waktu tertera dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025. Dalam eksekusinya, jadwal tersebut diperpanjang sesuai kondisi lapangan.
Jadwal terbarunya kemudian dicantumkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Di bawah ini jadwal lengkapnya:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025
Demikian informasi lengkap mengenai alokasi PPPK paruh waktu di KemenPANRB. Semoga bermanfaat!
(sto/aku)