Kata Bupati Boyolali soal Kans Sanksi Kades Randusari Gadaikan Tanah Kas Desa

Kata Bupati Boyolali soal Kans Sanksi Kades Randusari Gadaikan Tanah Kas Desa

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 10 Sep 2025 15:59 WIB
Bupati Boyolali, Agus Irawan (kiri), memberikan ucapan selamat kepada pejabat eselon II yang baru saja dilantiknya, Rabu (10/9/2025).
Bupati Boyolali, Agus Irawan (kiri), memberikan ucapan selamat kepada pejabat eselon II yang baru saja dilantiknya, Rabu (10/9/2025). (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Boyolali -

Bupati Boyolali, Agus Irawan, angkat bicara terkait kasus dugaan penyerobotan tanah kas Desa Randusari, Kecamatan Teras. Tanah bondo desa seluas 5.000 meter persegi itu dibaliknama ke pribadi Kades, Satu Budiyono dan dijadikan agunan bank.

"Soal Kades di Randusari yang balik nama tanah kas desa. Itu kan aset desa, tentunya bagaimana kita harus mengamankan itu dan juga tentunya bagaimana kita bisa melindungi aset-aset kita," ujar Agus ditemui di ruang Merbabu, Kantor Bupati Boyolali, Rabu (10/9/2025).

Menurut Agus, tanah kas desa adalah aset negara yang harus dijaga dan digunakan semaksimal mungkin untuk masyarakat. Bagaimana aset-aset tersebut benar-benar berguna untuk masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya aset-aset itu akan kita maksimalkan untuk warga masyarakat, untuk bagaimana kita bisa benar-benar itu berguna," imbuh dia.

Agus mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, untuk mengambil langkah-langkah menindaklanjuti kasus tersebut. Karena kasus ini sudah cukup lama terjadi, pihak Dispermasdes diminta segera mengambil tindakan dan klarifikasi.

ADVERTISEMENT

"Jadi nanti untuk beberapa langkahnya juga karena itu kebetulan terjadinya mungkin sudah agak lama, jadi kami sudah siapkan nanti Pak Ari (Kepala Dispermasdes Boyolai) untuk bagaimana bisa mengambil tindakan ini, klarifkasi ini, biar semuanya juga clear," sambung Agus.

"Intinya kita harus melindungi aset kita," tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Agus juga belum menyebut adanya sanksi yang akan diberikan kepada Satu Budiyono. Bupati menegaskan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tegas.

"Nanti kita kaji dulu. Biar nanti Pak Ari dan juga dari teman-teman kita semuanya, klarifikasi semuanya. Kita cari faktanya dulu, kita cari kebenarannya dulu. Nanti baru tindakan apa yang akan kita ambil," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Boyolali, telah memanggil dan memeriksa Kepala Desa Randusari, Kecematan Teras, Satu Budiyono, dalam kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa. Pihak Inspektorat kini menunggu iktikad baik dari Satu Budiyono.

"Soal Kades Randusari sudah diperiksa. Kemudian beberapa temuannya sudah ditindaklanjuti dan sekarang kita menunggu iktikad baik dari beliau untuk tindaklanjut berikutnya. Seperti itu, kita nunggu," kata Plt Inspektur Inspektorat Boyolali, Sri Hanung Marhaendra, dihubungi melalui telepon selulernya Selasa (9/9).

Menurut Sri Hanung, pemeriksaan terhadap Kades Randusari tersebut telah dilakukan pada tahun 2024 lalu. Hasilnya, juga sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.

"Yang jelas kita menunggu (iktikad baik) dari beliaunya. Seperti itu. Tapi sudah ada beberapa iktikad balik yang ditindaklanjuti oleh beliau dan kita menunggu iktikad baik berikutnya," imbuh dia.

Iktikad baik yang dimaksud, Hanung mengatakan, yakni penyelesaian pembayaran utang di bank dengan agunan sertifikat tanah kas desa yang dibalik nama ke pribadi Kades. Hanung juga membenarkan jika luas lahan tanah kas desa yang disertifikatkan atas nama Satu Budiyono tersebut seluas 5.000 meter persegi.

"Kurang lebihnya seperti itu (5.000 meter persegi)," jelas dia.

Hanung menyatakan, pembinaan selanjutnya terhadap Kades Randusari dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes). Pihaknya berharap, rekomendasi dari Inspektorat segera ditindaklanjuti oleh Satu Budiyono.

"Kita berharap sesegera mungkin itu segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Perkara tanah kas desa Randusari ini pun memantik reaksi dari warga setempat. Salah seorang warga Randusari mengungkapkan bahwa jika tanah kas desa itu dibalik nama menjadi nama pribadi Satu Budiyono melalui akta jual beli.

Sertifikat tanah atas nama Satu Budiyono itu terbit pada bulan Mei tahun 2015. Sebelum menjadi agunan di Bank, juga pernah menjadi agunan di dua bank lainnya di tahun 2015 dan 2016.

"Kami berhasil mendapatkan fotokopi sertifikat tanah itu. Di sana kan ada keterangannya, ada royanya," katanya.

Warga ini juga menyatakan, apapun alasannya, memindahkan hak tanah kas desa menjadi nama pribadi adalah tindakan yang salah. Alasan penggunaan uang pinjaman dari bank untuk pembangunan gedung Serbaguna juga dinilainya janggal. Gedung itu dibangun dari iuran warga dan sumbangan dari pabrik. Jika ada kekurangan anggaran, disebut tak sampai miliaran rupiah.

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Randusari, Pitut Sartono, mengatakan gedung serbaguna itu selesai dibangun dan diresmikan pada bulan Juli 2015.




(aku/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads