Dua oknum guru di SMPN 4 Cepiring Kendal, inisial HT dan YPK, digerebek warga karena diduga berselingkuh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Ferinando Rad Bonay, merespons dengan menjatuhkan sanksi.
"Meskipun ini masih dugaan adanya perselingkuhan, tentunya kasus ini ada perhatian khususnya karena sangat memalukan. Dua-duanya telah kami berikan sanksi dan telah kami surati yang dikirim kemarin Selasa (9/9)," kata Ferinando Rad Bonay saat dihubungi detikJateng, Rabu (10/9/2025).
Feri menjabarkan, bentuk sanksi yang dijatuhkan pihaknya berupa penonaktifan dua guru tersebut untuk sementara waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara ini sambil menunggu proses, kami berikan sanksi tegas berupa nonaktif," ujarnya.
Ia menuturkan kedua oknum guru itu sudah dipanggil ke Disdikbud Kendal untuk dimintai klarifikasi. Begitu juga dengan Kepala SMPN 4 Cepiring.
"Kemarin Senin (8/9) sudah kami panggil kepala sekolahnya bersama dua guru tersebut. Sementara sudah kami klarifikasi dan mintai keterangan, tapi belum sampai ke pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jelasnya.
"Jadi prosesnya BAP kan ada prosedurnya, yang dimulai dari tingkat sekolah dulu baru, naik lagi ke tingkat dinas pendidikan. Dan harus sesuai prosedurnya," lanjutnya.
Feri menjelaskan dari hasil klarifikasi, HT yang merupakan guru olahraga mengaku awalnya datang untuk mengantarkan makanan rujak ke rumah YPK.
Kemudian HT bertamu, baru sebentar bertamu ada sejumlah warga yang mengetuk pintu rumah YPK.
"HT ini cerita kalau ke rumah YPK karena mengantar rujak dan ditemui oleh YPK. Saat bertamu dan duduk di ruang tamu baru sebentar, lalu ada warga yang datang dan mengetuk pintu rumah," terangnya.
Saat itu juga, HT dan YPK keluar rumah menemui warga. Namun tak berselang lama, YPK meninggalkan HT sambil meminjam sepeda motor milik HT dengan alasan akan menjemput adiknya yang datang dari Jakarta.
"Karena pintu diketuk, HT dan YPK keluar menemui warga, tapi YPK langsung pergi sambil pinjam motornya HT. Alasannya karena YPK mau jemput adiknya yang datang dari Jakarta," paparnya.
Feri melanjutkan, HT dan YPK juga bersikukuh tidak melakukan perbuatan mesum saat digerebek. "Keduanya juga mengaku tidak melakukan perbuatan mesum atau apapun. Pengakuannya HT cuma antar rujak dan bertamu," ujarnya.
Namun, Feri menegaskan pihaknya belum memercayai keterangan tersebut, dan bakal mendalami lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya.
"Kita ini tidak 100 persen percaya dengan keterangannya dan nanti akan kita dalami lagi. Kebenarannya seperti apa nanti akan ketahuan dalam BAP," tambahnya.
Feri menegaskan, perbuatan perselingkuhan tidak dibenarkan dari sudut pandang manapun. Kedua oknum tersebut bisa mendapatkan sanksi ringan sampai berat tergantung kesalahannya, baik itu berupa sanksi pernyataan hingga pemecatan.
"Kalau sanksi itu kan tergantung kesalahannya bisa yang ringan sampai berat. Untuk yang ringan bisa berupa pernyataan, kemudian untuk sanksi sedang bisa diturunkan pangkat dan pemberian gaji ditunda, sampai hukuman berat pemecatan atau PTDH," tegasnya.
Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, kedua oknum tersebut bakal dijatuhkan sanksi berat sesuai aturan kepegawaian PPPK yang berlaku.
"Jika terbukti bersalah ya bakal dijatuhi sanksi berat sesuai aturan kepegawaian PPPK. Keduanya bisa diberhentikan tidak hormat (PTDH), dengan hormat atau diberhentikan karena permintaan sendiri," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan perselingkuhan ini terbongkar saat warga menggerebek rumah YPK di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Sabtu (6/9) lalu. Warga melakukan penggerebekan karena melihat YPK sering membawa laki-laki masuk ke dalam rumah.
Sebelum menggerebek, warga sempat meminta izin kepada suami YPK, EHS, yang berada di Jogja. Izin pun diberikan EHS.
Dari penggerebekan tersebut, warga mendapati HT berada di dalam rumah YPK dengan kondisi pintu rumah terkunci. Hal ini yang membuat warga semakin curiga ada dugaan perselingkuhan yang terjadi di dalam rumah tersebut.
(apu/aku)