Kepala Desa (Kades) Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Ahmad Sartono alias AS (38) dibekuk oleh Polresta Magelang karena korupsi dana desa nyaris Rp 1 miliar. Mirisnya uang itu untuk main judi online (judol) dan nyawer penyanyi.
Dalam perkara yang menjeratnya, Ahmad diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan serta aset Desa Selomirah tahun anggaran 2021 sampai 2023. Selain itu, dia juga diduga melakukan penyelewengan bantuan sapi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021.
"Dengan objek tindak pidana keuangan Desa Selomirah, aset desa dan bantuan sapi ruminansia tahun anggaran 2021. Dengan tersangka AS, laki-laki sebagai Kepala Desa Selomirah," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah saat konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka melakukan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 935 juta. La Ode mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni menyalahgunakan wewenangnya untuk meminta uang dari bendahara
"Kronologis kejadian secara singkat bahwa tersangka AS, selaku Kepala Desa Selomirah, diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara meminta uang desa dari bendahara. Yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang sudah direncanakan sesuai dengan APBD Desa Selomirah untuk kepentingan pribadi itu," sambung La Ode.
Gadaikan Aset Desa dan Salahgunakan Bantuan Sapi
Selain itu, pihaknya menggadaikan aset desa berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap serta barang-barang lainnya. Hasil dari gadai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Yang ketiga, tersangka AS menyalahgunakan bantuan sapi yang berasal dari APBN. Yang seharusnya dipergunakan untuk kelompok Setyo Rahayu, namun dalam pengelolaannya dikelola sendiri tidak melibatkan kelompok, dan berjalannya waktu, tersangka ini menjual bantuan sapi tersebut untuk dinikmati sendiri oleh tersangka," imbuhnya.
"Bahwa tersangka AS ini menggunakan uang milik desa yang hasil penyelewengan aset desa. Kemudian bantuan sapi ini menurut alat bukti maupun keterangan tersangka ini digunakan untuk top up judi online. Jadi, tidak ada yang bisa kami tracing karena dana yang dikorupsi ini digunakan untuk perjudian online," tegasnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut berupa beberapa dokumen meliputi pengangkatan sebagai kepala desa, dokumen keuangan desa, aset desa berupa mobil dan sepeda motor. Kades ini pun sudah ditahan.
"Upaya yang telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti sudah lengkap audit keuangan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Penetapan tersangka ini, Selasa (19/8) dan dilakukan pemeriksaan, Rabu (27/8). Dilanjutkan dengan penahanan," tambahnya.
Hasil Korupsi untuk Nyawer Penyanyi dan Judol
Kanit IV (Tipikor) Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto, menyebut tersangka tidak bisa memerinci penggunaan duit korupsi Rp 935 juta untuk apa saja. Namun, tersangka mengaku menggunakan uang itu untuk foya-foya.
"Memang yang bisa kami buktikan sesuai dengan jejak digital itu tentunya judi online. Karena nantinya akan kita minta dari pihak bank untuk bisa membuka catatan transaksinya dari Pak Kades," kata Toyib.
Tersangka juga mengaku menggunakan uang hasil korupsi itu untuk hiburan, salah satu menyawer penyanyi.Selain itu juga ada hiburan-hiburan lain yang dibayar tersangka menggunakan uang korupsi.
"Sementara untuk hiburan-hiburan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tidak bisa kita buktikan secara detail karena jejak digitalnya tidak ada. (hiburan) Keterangan dari yang bersangkutan, salah satunya demikian (nyawer penyanyi). Karena hiburannya macam-macam, barangkali salah satu di BAP (berita acara pemeriksaan) tentunya adalah ya nyawer itu, salah satu seperti itu," imbuhnya.
Pemkab Magelang Berikan Skors
Akibat perbuatannya, Ahmad dijerat Pasal 2 dan subsider pasal 3 UU RI No 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pak Kades pun terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Melihat kasus tersebut, Pemkab Magelang mengambil langkah pemberhentian sementara Ahmad sebagai Kades Selomirah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho mengatakan, Kades Selomirah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Magelang sejak, Selasa (19/8) dan dilakukan penahanan.
"Berdasarkan pasal 58 huruf b Perda Kabupaten Magelang No 5 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda No 6 Tahun 2018 bahwa kades diberhentikan sementara," kata Gunawan kepada detikJateng, Kamis (4/9/2025).
"(Alasan diberhentikan sementara dalam Perda) Di antaranya karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara," sambung Gunawan.
Gunawan menjelaskan, berdasarkan ketentuan, maka Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian sementara Kades Selomirah Ahmat Sartono sedang diproses.
"Selanjutnya sedang berproses juga SK Bupati tentang pengangkatan Pj Kades Selomirah yang berasal dari salah satu unsur ASN Pemkab Magelang," jelas Gunawan.
"Pj Kades nantinya akan menjabat sampai dengan ditetapkan kades definitif kembali," pungkasnya.
(aap/aap)