Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Selomirah, Kecamatan Ngablak, Ahmat Sartono (38). Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan dDaerah (Perda) karena Ahmat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho mengatakan, Kades Selomirah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Magelang sejak, Selasa (19/8) dan dilakukan penahanan.
"Berdasarkan pasal 58 huruf b Perda Kabupaten Magelang No 5 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda No 6 Tahun 2018 bahwa kades diberhentikan sementara," kata Gunawan kepada detikJateng, Kamis (4/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Alasan diberhentikan sementara dalam Perda) Di antaranya karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara," sambung Gunawan.
Gunawan menjelaskan, berdasarkan ketentuan, maka Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian sementara Kades Selomirah Ahmat Sartono sedang diproses.
"Selanjutnya sedang berproses juga SK Bupati tentang pengangkatan Pj Kades Selomirah yang berasal dari salah satu unsur ASN Pemkab Magelang," jelas Gunawan.
"Pj Kades nantinya akan menjabat sampai dengan ditetapkan kades definitif kembali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Ahmad Sartono alias AS (38), ditahan Polresta Magelang. Dia ditahan terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 935 juta atau nyaris Rp 1 miliar.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan serta aset Desa Selomirah tahun anggaran 2021 sampai 2023. Selain itu, dugaan melakukan penyelewengan bantuan sapi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021.
"Dengan objek tindak pidana keuangan Desa Selomirah, aset desa dan bantuan sapi ruminansia tahun anggaran 2021. Dengan tersangka AS, laki-laki sebagai Kepala Desa Selomirah," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah saat konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).
La Ode mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni menyalahgunakan wewenangnya untuk meminta uang dari bendahara. Ironisnya uang itu dipakai untuk judi online hingga nyawer penyanyi.
"Kronologis kejadian secara singkat bahwa tersangka AS, selaku Kepala Desa Selomirah, diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara meminta uang desa dari bendahara. Yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang sudah direncanakan sesuai dengan APBD Desa Selomirah untuk kepentingan pribadi itu," sambung La Ode.
Selain itu, pihaknya menggadaikan aset desa berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap serta barang-barang lainnya. Hasil dari gadai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Yang ketiga, tersangka AS menyalahgunakan bantuan sapi yang berasal dari APBN. Yang seharusnya dipergunakan untuk kelompok Setyo Rahayu, namun dalam pengelolaannya dikelola sendiri tidak melibatkan kelompok, dan berjalannya waktu, tersangka ini menjual bantuan sapi tersebut untuk dinikmati sendiri oleh tersangka," imbuhnya.
"Bahwa tersangka AS ini menggunakan uang milik desa yang hasil penyelewengan aset desa. Kemudian bantuan sapi ini menurut alat bukti maupun keterangan tersangka ini digunakan untuk top up judi online. Jadi, tidak ada yang bisa kami tracing karena dana yang dikorupsi ini digunakan untuk perjudian online," tegasnya.
(aap/aku)