Polisi Lepaskan 40 Orang yang Terlibat Aksi Massa di Purwokerto

Polisi Lepaskan 40 Orang yang Terlibat Aksi Massa di Purwokerto

Anang Firmansyah - detikJateng
Minggu, 31 Agu 2025 17:03 WIB
Puluhan pelajar yang sempat diamankan di Mapolresta Banyumas diminta sungkem ke orang tua, Minggu (31/8/2025).
Puluhan pelajar yang sempat diamankan di Mapolresta Banyumas diminta sungkem ke orang tua, Minggu (31/8/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Sebanyak 40 orang yang diduga terlibat dalam aksi massa berujung ricuh di kompleks Kantor Bupati Banyumas sempat diamankan polisi. Setelah didata dan diminta sungkem minta maaf ke orang tua masing-masing, mereka kemudian dilepaskan.

Kasat Binmas Polresta Banyumas, AKP Sutrisno mengatakan setelah diamankan mereka langsung didata. Mayoritas berstatus sebagai pelajar. Dari 40 orang tersebut, 38 di antaranya merupakan pelajar SMP dan SMA.

"Sebanyak 40 anak-anak kita, dari pendidikan SMP maupun SMK, terdiri dari 38 laki-laki dan 2 perempuan. Sudah mendatangkan orang tuanya kemudian kita sampaikan pada Disdik, pada orang tua, guru, bahwa kita kembalikan untuk membina bersama-sama," kata Sutrisno kepada wartawan di Mapolresta Banyumas, Minggu (31/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sutrisno, para pelajar itu terpengaruh oleh media sosial, sehingga turut dalam aksi hingga malam hari. Mereka yang diamankan kemudian dibina agar tidak mengulang perbuatannya.

"Jangan sampai terpengaruh dengan ajakan-ajakan medsos yang mempengaruhi mereka sehingga mereka tersesat pergaulan dan masa depannya akan terganggu," kata Sutrisno.

ADVERTISEMENT

Kepolisian juga memanggil para orang tua mereka. Usai diberi pembinaan, mereka disuruh untuk meminta maaf kepada orang tua dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Pembinaan ini betul-betul haru karena anak yang bersangkutan meminta ampun dan memohon maaf pada orang tuanya, sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang lagi," jelasnya.

"Selanjutnya kita kembalikan ke orang tua untuk diadakan pembinaan dan pengawasan. Karena masih anak-anak dan harus mendapatkan haknya sebagai anak," sambung dia.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan dari hasil pendataan, 38 orang itu masih di bawah umur.

"Ada 38 orang di bawah umur yang diamankan pelajar SMP dan SMK, 2 orang sudah dewasa tapi usia 19 tahun. Tadi sudah dipanggil keluarga dan sekolah dilakukan pembinaan dan pernyataan semua pihak. Ada 2 yang dari Kabupaten Banjarnegara," katanya.

Menurut Andryansyah, massa yang diamankan ini diduga berbuat anarkis hingga malam hari dengan melakukan penyerangan kepada polisi yang berjaga.

"Perannya itu ada yang melempar bambu. Mereka itu ada yang diajak teman-temannya karena kelompok sekolah anak STM terus SMP dan mereka juga lihat flyer ajakan itu. Tapi tidak ada yang dilanjutkan proses hukum, semua kita pulangkan," pungkasnya.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads