Gambang Semarang Masih Berdendang di Stasiun Semarang Tawang

Gambang Semarang Masih Berdendang di Stasiun Semarang Tawang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 28 Agu 2025 17:16 WIB
Foto udara kolam retensi polder tawang yang terintegrasi dengan sistem drainase pada proyek revitalisasi tahap pertama di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/5/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang melakukan revitaliasasi bangunan cagar budaya stasiun yang dibangun pada 29 April 1911- 1 Juni 1914 era Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) meliputi pekerjaan area ruang tunggu Luxury, ruang VIP, area ruang Hall utama, pekerjaan selasar dan sistem drainase guna mengatasi permasalahan potensi genangan saat cuaca ekstrem musim hujan serta sebagai upaya tahap awal dari rencana pengembalian Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng ke fasad asli. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Stasiun Semarang Tawang (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Semarang -

Lagu 'Empat Penari' masih berkumandang sebagai penanda perjalanan kereta api di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. Lagu itu pun diperdengarkan dengan instrumental keroncong untuk menyambut dan mengantar para penumpang kereta.

Lagu yang merupakan bagian dari Gambang Semarang tersebut sudah menjadi ciri khas stasiun Tawang sejak lama. Pantauan detikJateng, musik itu masih bisa didengar hingga hari ini.

"Masih (diputar di sana), Mas," kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya soal royalti, Franoto mengatakan kewenangan ada di PT KAI pusat. Dia juga menyebut pemakaian lagu karya Oey Yok Siang itu dikoordinasikan dengan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

ADVERTISEMENT

"Masih proses koordinasi dengan LMK. Di-handle sama kantor pusat," jelasnya.

Untuk diketahui, Stasiun Solo Balapan setop memutar lagu Bengawan Solo karya Gesang. Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, menyampaikan penghentian pemutaran lagu tersebut merupakan langkah sementara sambil memastikan proses administrasi terkait izin dan kewajiban royalti kepada pencipta maupun pemegang hak cipta dapat dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads