Dinas Kesehatan Kota (DKK) Magelang angkat bicara soal kasus praktik stem cell ilegal drh Yuda Heru Febrianto (YHF). Dinkes mengaku sudah mendatangi drh Yuda dan memberikan imbauan soal praktik ilegal itu.
"Kami sebetulnya dari awal sudah mengikuti dan mengupayakan termasuk melakukan visitasi, imbauan ke yang bersangkutan. Jauh sebelum ini (ditangani BPOM) sudah dari 2 tahun yang lalu, sejak 2023 kami sudah melakukan pendekatan," kata Kepala DKK Magelang, dr Istikomah, kepada wartawan di Magelang, Kamis (28/8/2025).
"Yang prinsipnya kan sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa yang dilakukan itu adalah sesuatu yang ilegal. Yang pertama, yang dilanggar itu adalah kewenangan klinis," sambung Istikomah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan bahwa drh Yuda bukan tenaga medis maupun kesehatan. Pihaknya mengaku sudah mengingatkan drh Yuda soal praktik yang tidak sesuai bidangnya.
"Meskipun kami ranahnya pembinaan SDM kesehatan, tapi karena yang dilayani manusia. Kan kita nggak bisa berpangku tangan. Jadi tetap kami sampaikan yang bersangkutan bahwa apa yang dilakukan itu ada sisi pelanggarannya. Yang tidak sesuai adalah kewenangan klinisnya," imbuh Istikomah.
"Yang kedua adalah produk biologi yang digunakan untuk manusia, semua yang dimasukkan ke tubuh manusia itu kan harus ada izin, terstandarisasi, ada baku mutunya. Lha, ini kan belum ada, jadi pendekatan-pendekatan sudah kami sampaikan," bebernya.
Oleh karena itu DKK Magelang melaporkan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditindaklanjuti. Sebab, kewenangan Dinkes Kota Magelang terbatas.
"Beliau (Yuda) bukan tenaga kesehatan, bukan tenaga medis, tidak mengikuti organisasi profesi tenaga medis juga. Kami juga pernah koordinasi dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia Cabang Magelang, beliau juga bukan anggota. Jadi, kami untuk pembinaan kan terbatas, makanya yang lebih berwenang untuk menindaklanjuti memang BPOM," ujarnya.
Namun, setelah adanya pembinaan itu pihak drh Yuda tak memberikan respons. Bahkan, tetap ngeyel praktik.
"Kami kalau mau pembinaan kan acuan kami jelas, UU kesehatan. Kemudian standar pelayanan, kalau pelayanan kepada manusia kan tetap yang melakukan harus tenaga kesehatan atau tenaga medis. Yang kedua, di sarana pelayanan kesehatan atau pasyankes. Ada standar pelayanan, ada standar profesinya itu kan di luar itu semua," ujar dia.
Sebagai informasi, BPOM RI membongkar praktik stem cell ilegal di Magelang. Pelakunya ternyata dokter hewan UGM bernama Yuda Heru Fibrianto (56).
Penindakan dilakukan pada 25 Juli 2025 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
(ams/ahr)