Sah! Tahanan Narkoba Banjarnegara Gelar Akad Nikah di Polres

Sah! Tahanan Narkoba Banjarnegara Gelar Akad Nikah di Polres

Uje Hartono - detikJateng
Kamis, 28 Agu 2025 14:12 WIB
Suasana haru saat tersangka narkoba menikah dengan kekasihnya di ruang Kasat Resnarkoba Polres Banjarnegara.
Suasana haru saat tersangka narkoba menikah dengan kekasihnya di ruang Kasat Resnarkoba Polres Banjarnegara. Foto: Uje Hartono/detikJateng.
Banjarnegara -

Rencana NFR (21) salah satu tahanan Polres Banjarnegara menikahi kekasihnya akhirnya terwujud. Meskipun digelar sederhana, namun akad nikah berlangsung khidmat.

Suasana haru menyelimuti ruang Kasat Narkoba, Polres Banjarnegara, Kamis (28/8/2025) siang. Ruang berukuran 3x4 ini menjadi saksi penting bagi NFR untuk mengucap janji suci kepada kekasihnya Mita.

Dengan memakai setelan jas hitam, tersangka narkoba lantang mengucap ijab kabul dengan mahar Rp 200 ribu. Namun usai akad, ia terlihat tidak kuasa menahan air matanya. Ia memeluk keluarganya yang datang menyaksikan momen sakral ini. Usai ijab kabul, NFR kembali dibawa ke ruang tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mempelai wanita, Mita mengaku senang sekaligus sedih setelah melakukan akad nikah di Polres Banjarnegara. Sebab, rencana pernikahan sudah ada sebelum kekasihnya ditangkap Sat Resnarkoba, Polres Banjarnegara pada Juli 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

"Rasanya deg-degan namanya juga menikah. Jadi memang ada rasa senang ada sedih juga. Karena memang sudah ada rencana menikah sebelum ini (penangkapan)," kata dia saat ditemui di Mapolres Banjarnegara, Kamis (28/8/2025).

Ia berpesan kepada suaminya agar terus berbuat baik. Sehingga bisa cepat menjalani hukumannya.

"Kalau pesan ya untuk terus berbuat baik saja. Agar bisa cepat keluar, jadi bisa kembali bersama," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Banjarnegara, AKP Damar Iskandar, mengatakan tersangka NFR meminta dinikahkan setelah ditangkap pada 7 Juli 2025 lalu. Saat itu, tersangka ini didapati memiliki ganja seberat 3,5 gram.

"Tersangka ini memang minta nikah. Dulu dia ditangkap pada 7 Juli 2025 karena didapati membawa ganja 3,5 gram," ungkapnya.

Setelah menjalani ijab kabul, mempelai pria kembali ke tahanan. Atas perbuatannya, NFR diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Setelah menikah, tersangka kembali ke tahanan. Untuk ancamannya itu, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.




(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads