Produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell yang dibikin oleh dokter hewan di Magelang ternyata diproduksi untuk disuntikkan ke pasien manusia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang menindak peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom itu di wilayah Magelang pada 25 Juli 2025.
Dilansir detikHealth, penindakan itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengobatan ilegal. PPNS BPOM telah memeriksa 12 saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar mengungkapkan, sarana praktik dokter hewan itu dijadikan tempat peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom yang disuntikkan kepada pasien manusia.
Dijelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan tanpa izin edar dari BPOM, serta tidak memiliki perizinan resmi maupun surat izin praktik dokter hewan. Pemilik sarana juga tidak punya kewenangan untuk memberikan terapi atau pengobatan ke manusia.
Di lokasi, PPNS BPOM menemukan produk sekretom dalam bentuk jadi yang dikemas dalam tabung emprentrof 1,5 mililiter berwarna merah muda dan oranye yang siap disuntikkan ke tubuh manusia.
"PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom dari kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termasuk pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar," kata Ikrar dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025), dikutip dari detikHealth.
Pemilik sarana berinisial YHF (56), yang juga staf pengajar di sebuah universitas di Yogyakarta itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
BPOM menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produk terapi lanjut (advance therapy products) seperti sel punca atau turunannya, termasuk sekretom, wajib memiliki izin edar.
Aturan itu ditegaskan lagi dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advance. Sanksi hukum dapat dikenakan kepada pelaku yang melanggar ketentuan tersebut.
BPOM menambahkan, pihaknya bakal terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran produk biologi ilegal, sekaligus mencegah kerugian ekonomi serta menurunnya daya saing produk dalam negeri.
(dil/rih)