Sopir Mikrobus Wonosobo Mogok, Protes Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang

Sopir Mikrobus Wonosobo Mogok, Protes Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang

Uje Hartono - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 19:33 WIB
Suasana aksi mogok ratusan sopir mikrobus jurusan Wonosobo–Dieng dan jurusan Wonosobo–Magelang di Terminal Mendolo Wonosobo, Rabu (27/8/2025).
Suasana aksi mogok ratusan sopir mikrobus jurusan Wonosobo-Dieng dan jurusan Wonosobo-Magelang di Terminal Mendolo Wonosobo, Rabu (27/8/2025). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Wonosobo -

Ratusan mikrobus jurusan Wonosobo-Dieng, dan jurusan Wonosobo-Magelang memadati pelataran Terminal Mendolo, Wonosobo. Aksi mogok ini dilakukan sebagai bentuk protes adanya mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang di jalur resmi trayek.

Perwakilan Paguyuban Pengemudi Dieng-Batur (PPDB), Didik Darmanto, mengatakan aksi ini dilakukan untuk menuntut larangan mobil bak terbuka mengangkut penumpang di jalur resmi trayek. Pasalnya, adanya mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang di jalur resmi sudah mengurangi penghasilan mikrobus.

"Mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang di jalur resmi trayek ini mengurangi penghasilan kami. Bahkan dalam dua bulan ini penghasilan kami rata-rata turun hingga 50 persen," ujarnya usai audiensi dengan Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan Wonosobo dan Polres Wonosobo di Terminal Mendolo, Rabu (27/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selama ini mobil bak terbuka kerap mengakut penumpang, terutama para pendaki. Misalnya dari Terminal Mendolo ke basecamp Gunung Prau di dataran tinggi Dieng, dan basecamp Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya mereka (mobil bak terbuka) sudah sejak tahun 2020-an mengakut penumpang. Dari Terminal Mendolo ke basecamp Gunung Prau, atau ke Gunung Sindoro dan Sumbing," terangnya.

Didik pun mengapresiasi tuntutan pelarangan mobil bak terbuka mengangkut penumpang disetujui. Hal ini setelah dilakukan audensi dengan antara para sopir dengan Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan Wonosobo dan Polres Wonosobo.

"Sesuai kesepakatan tadi, mobil bak terbuka dilarang membawa penumpang dari trayekan Wonosobo-Dieng, Wonosobo-Sapuran dan Wonosobo-Magelang," kata dia.

Ia juga berharap agar pihak kepolisian menindak tegas jika ada mobil bak terbuka yang tetap mengangkut penumpang dalam trayek tersebut.

"Tadi disampaikan jika ke depan ada mobil bak terbuka yang tetap beroperasi akan ditindak tegas oleh pihak yang berwajib," tambahnya.

KBO Sat Lantas Polres Wonosobo, Ipda Haryanto, mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan adanya mobil bak terbuka yang difungsikan untuk mengakut orang. Terlebih berdasarkan Pasal 137 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan barang dilarang untuk mengangkut orang.

"Kami akan meningkatkan pengawasan, baik melalui operasi rutin, maupun operasi khusus. Nantinya kalau ada yang melanggar kami beri sanksi, bisa teguran ataupun tilang," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disperkimhub Wonosobo, Agus Susanto, menegaskan mobil bak terbuka secara fungsi dilarang untuk mengangkut orang. Kecuali untuk nonkomersial.

"Mobil pikap ini jelas secara regulasi tidak difungsikan sebagai kendaraang angkutan orang. Kecuali memang kegiatan non komersial seperti pergerakan militer atau even tertentu," kata dia.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads