Seorang Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi dan imigrasi karena mencuri handphone (HP) di Kota Lama Semarang. Saat diciduk, pria itu tidak bersedia menyebutkan identitasnya, dan hanya mengaku berasal dari Afrika.
Informasi itu disampaikan Katim Elang Polsek Semarang Utara, Aiptu Agus Supriyanto. Ia menuturkan pria berkulit hitam itu tidak membawa identitas saat diperiksa, serta tidak mau mengaku.
"Tidak ada identitas. Nggak mau mengaku, hanya Afrika saja," ujar Agus saat dihubungi awak media, Selasa (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus membeberkan insiden yang kemudian viral di media sosial itu terjadi hari Minggu (24/8) kemarin. Korbannya adalah seorang pedagang di Kota Lama.
Ia mengungkapkan, awalnya WNA itu datang ke warung korban dan memesan kopi. Saat pesanan dibuatkan, ternyata ponsel pedagang itu hilang beserta pelaku. Sontak, WNA itu diteriaki maling oleh pedagang dan dikejar warga setempat.
"Penjualnya itu teriak maling kemudian dikejar warga sampai ke Rumah Akar," ungkapnya.
Agus yang menerima laporan langsung datang ke lokasi. Saat diperiksa, HP sempat tidak ditemukan pada pria tersebut.
Pihaknya melakukan penelusuran, dan mendapati HP milik pedagang tersebut dibuang di tempat sampah tidak jauh dari lokasinya ditangkap.
"Waktu digeledah warga (ponselnya) tidak ada, terus kami inisiatif nanya larinya lewat mana saja. Dari lokasi ribut itu terus kami ke TKP. Ternyata di depan DMS, handphone ditemukan sama sekuriti Kota Lama. Sudah mau dipukuli itu. Dibawa ke polsek koordinasi dengan Kapolsek dan ke Imigrasi," jelasnya.
Dalam video yang viral, warga asing itu sempat mengelak saat diinterogasi. Ia juga sempat berontak saat hendak digiring ke motor. WNA itu lantas diapit di tengah berboncengan motor ke Polsek Semarang Utara.
Ternyata Ada Pedagang Kehilangan Uang
Agus melanjutkan, mediasi sempat terjadi antara pedagang itu dan pelaku, di mana hapenya kemudian dikembalikan si WNA dan korban menerima. Namun, muncul lagi pedagang yang mengaku uangnya Rp 20 ribu digasak si WNA. Pada akhirnya, uang tersebut juga dikembalikan.
"Modusnya di warung itu dia habis ojek, bayar dulu Rp 20 ribu nanti diganti sekalian kopinya. Sama lari juga. Akhirnya di kantor kan (pedagang) marah-marah lalu dikembalikan Rp 20 ribu sama pelaku," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Semarang, Markus Lenggo Rindingpadang, mengatakan WNA itu berada di imigrasi Semarang. Perkara yang ditangani yaitu WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya di Indonesia.
"Kanimsus Semarang dapat limpahan dari Polsek Semarang Utara yang diduga WNA dengan alasan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan perseorangan, saat ini sedang ditangani oleh Kanimsus," kata Markus lewat pesan singkat.
Pihak imigrasi masih berusaha mengorek informasi dari WNA tersebut. Selain itu imigrasi juga berusaha mengkonfirmasi terkait asal negara dari WNA itu.
"Belum bisa dipastikan (asal negaranya) karena belum ada dokumen perjalanan yang asli yang dapat dia tunjukkan," tegasnya.
(apu/afn)