Seorang wanita berinisial R (31) diamankan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purbalingga setelah berupaya menyelundupkan obat-obatan terlarang jenis eksimer. Obat tersebut ditemukan petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Purbalingga, Ridwan Susilo, menjelaskan obat-obatan tersebut ditemukan saat proses penggeledahan badan secara ketat yang dilakukan petugas di pintu utama Rutan. Penggeledahan ketat ini biasa dilakukan sebelum pengunjung memasuki area besuk.
"Temuan ini langsung diamankan, sementara pengunjung yang bersangkutan diserahkan kepada pihak berwenang dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ridwan dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menyebut pelaku berencana membesuk rekannya. Namun, yang bersangkutan menyembunyikan pil koplo ini di pakaian dalamnya alias bra.
"Pil eksimer ini disembunyikan di dalam BH. Ada 11 butir yang kita temukan. Ia akan menjenguk temannya," terangnya.
Dengan adanya temuan ini, Ridwan memberikan apresiasi terhadap kewaspadaan petugas karena telah berhasil mencegah peredaran obat-obatan terlarang di dalam Rutan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan Rutan Purbalingga. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan arahan untuk mewujudkan program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba)," jelasnya.
Penggeledahan badan secara ketat terhadap pengunjung merupakan salah satu upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan. Selain itu, Rutan Purbalingga juga rutin melaksanakan razia kamar hunian, tes urin bagi WBP, serta sosialisasi bahaya narkoba guna meminimalisasi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan seluruh pihak, baik petugas, WBP, maupun pengunjung, dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan Rutan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.
(ams/apu)