Pansus Hak Angket DPRD Pati Temukan Kejanggalan Mutasi 89 ASN oleh Sudewo

Pansus Hak Angket DPRD Pati Temukan Kejanggalan Mutasi 89 ASN oleh Sudewo

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 22 Agu 2025 10:02 WIB
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, di DPRD Pati, Jumat (22/8/2025).
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, Jumat (22/8/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Pansus Hak Angket DPRD Pati menemukan kejanggalan soal mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Diduga ada mutasi 89 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pati tidak sah.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan pihaknya telah memanggil pihak dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pati terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan pada 8 Mei 2025 lalu.

Menurut Bandang, mutasi ini dilakukan sebelum masa jabatan Bupati Pati Sudewo genap enam bulan. Meskipun diperbolehkan melakukan mutasi, kata Bandang, namun harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dilakukan enam bulan sebelum Bupati Pati enam bulan setelah pelantikan. Sebelum dari enam bulan, Bupati itu boleh melakukan mutasi jabatan asal mendapatkan izin dari Mendagri," kata Bandang saat ditemui wartawan di DPRD Pati, Jumat (22/8/2025).

Bandang menjelaskan, proses mutasi jabatan harus berproses secara bertahap. Mulai dari usulan Bupati, Gubernur, Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru ke Mendagri.

ADVERTISEMENT

"Ini tidak (sesuai tahapan), ternyata tanggal 8 Mei 2025 rotasi itu, Mendagri baru turun tanggal 8 Mei 2025 juga," ungkap dia.

Bandang juga melihat kejanggalan adanya surat dari BKN yang baru ada pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025. Setelah mutasi berlaku, baru muncul suratnya dari BKN.

"Lucunya BKN tanggal 15 tanggal 16 setelah mutasi baru muncul izin. Berarti saya menyakini ada persoalan di dalamnya, tetapi kesimpulan belum bisa disimpulkan," ujar dia.

"Ada 89 mutasi ada yang janggal, mutasi tanggal 8 Mei, izin keluar tanggal 8 Mei, tetapi izin BKN 15-16 Mei setelah mutasi izin keluar. Pertanyaan masyarakat bisa menilai ini bisa sah tidak," sambungnya.

Selain soal mutasi, pansus juga mengundang warga yang complain soal pajak. Bandang mengatakan, warga tersebut harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai 2.500 persen. Semula dari Rp 46 juta menjadi Rp 1 miliar.

"Kemarin kita sudah mengundang warga selaku pembayar pajak, mereka komplain ternyata kenaikan tidak hanya 250 persen, tetapi mencapai 2.500 persen, dari Rp 46 juta menjadi Rp 1 miliar dan barang bukti sudah ada. Beliau konfirmasi ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) tapi tidak ditanggapi," ungkap Bandang.

"BPKAD ngomong kemarin kalau ada aduan langsung kita terima, faktanya beliau tidak ada yang terima," imbuhnya.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads