Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menelusuri awal mula munculnya usulan kenaikan PBB hingga diputuskan sebesar 250 persen. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, terungkap jika pembahasan kenaikan PBB digelar di rumah pribadi Bupati Pati Sudewo.
Awalnya Usulan Kenaikan 7.000 Persen
Dalam pemeriksaan, Pansus Hak Angket DPRD menghadirkan eks Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Sukardi. Pada kesempatan ini Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menyoroti mengenai awal mulai usulan kenaikan PBB P2 yang sempat mencapai 7.000 persen. Namun kemudian diturunkan menjadi 250 persen.
"Kami konfirmasi pertama pajak PBB asal mulanya bisa muncul 7.000 persen seperti apa. Sehingga ada pertemuan akhirnya kesepakatan seperti apa. Apakah ini unsur BPKAD atau perintah dari Bupati atau bagaimana," tutur Bandang saat memimpin rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis (21/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukardi merupakan eks Kepala BPKAD Kabupaten Pati sampai tanggal 5 Juni. Sukardi sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Arpusda Kabupaten Pati, sejak 5 Juni 2025.
Usulan Kenaikan PBB Setelah Sudewo Dilantik
Dia menambahkan pembahasan PBB-P2 ini setelah Bupati Pati, Sudewo dilantik. Setelah itu ada rencana untuk kenaikan PBB-P2 mengingat pendapatan daerah dinilai masih rendah.
"Pada 23 Maret 2025 di rumah pribadi Slungkep Kayen dihadirkan Bupati Kemudian para camat dan BPKAD membahas pendapatan terutama menyangkut PBB P2 ini," ungkap Sukardi.
Menurutnya saat itu rapat dihadiri dirinya dan para camat. Undangan rapat lewat pesan WhatsApp.
"Hasilnya ini disepakati PBB itu dinaikkan menjadi Rp 90 miliar. Semula dari Rp 29 miliar menjadi Rp 90 miliar, itu ada kenaikan pendapatan daerah 205 persen. Itu secara global," terang dia.
Setelah adanya keputusan itu, Sukardi kemudian merumuskan besaran kenaikan PBB-P2 bagi wajib pajak. Langkah ini juga sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang PBB. Terkait dengan NJOP dan juga tentang perbup penetapan dengan SK Bupati.
"Kita rumuskan bisa naik, karena ada tarif, secara aturan 0,5 di Pati saat pembahasan dengan dewan itu kenaikan pajak disepakati 0,1 di bawah Rp 1 miliar 0,2 di bawah Rp 2 miliar. Tanah pertanian 0,09, ada daerah 0,03 persen," jelasnya.
"Bagi luasan tanah cukup besar otomatis harga tinggi. Sehingga melebihi 1 miliar. Awalnya 0,1 dikenakan tarif 0,2 persen," lanjut dia.
Rapat Penetapan PBB 250 Persen
Sukardi menyampaikan, keputusan kenaikan PBB-P2 ini kemudian ditetapkan pada 5 Mei 2025. Hal ini penetapan menjadi perbup. Setelah itu kemudian dicetak untuk disosialisasikan. Hanya kenaikan saat itu masih tinggi bahkan ada mencapai 7.000 persen.
Selanjutnya pada 18 Mei 2025, ada rapat di pendopo Kabupaten Pati. Turut hadir camat, BPKAD dan juga beberapa pejabat pemda termasuk Plt Sekda. Rapat ini memastikan kenaikan PBB-P2 menjadi 250 persen.
"Rapat itu terjadi ada kenaikan tinggi, kemudian diusulkan diturunkan ada kesepakatan maksimal 250 persen. Bukan keseluruhan. Sehingga kebijakan itu juga sikap dengan SK penurunan dengan maksimal 250 persen," ungkap dia.
"Sehingga ketetapan yang di bawah 250 persen. Yang melebihi kita turunkan dan sesuaikan," jelasnya.
Penerapan Kenaikan PBB Tidak Merata
Sukardi mengatakan, ada 814.687 wajib pajak atau WP. Kemudian kenaikan 250 persen ini tidak merata, melainkan maksimal.
"Jadi prinsipnya tidak semua naik 250 persen. Ada naik 10 persen, 20 persen maksimal 250 persen," jelasnya.
Rapat Kenaikan PBB di Rumah Sudewo Undangan Via WA
Dalam pemeriksaan itu juga mengungkap jika rapat pembahasan mengenai kenaikan PBB tidak menggunakan undangan resmi, melainkan hanya melalui pesan WhatsApp (WA). Selain itu, rapat juga digelar di rumah pribadi Bupati Pati, Sudewo.
"Diundang hari Minggu (23/3), kita diundang. (Diminta) Hadir lewat WhatsApp lewat staf saya kemudian mengusahakan untuk datang," kata Sukardi dalam rapat pansus hak angket di DPRD Pati, Kamis (21/8/2025).
Sukardi menjabat sebagai Kepala BPKAD Pati sampai 5 Juni lalu. Sekarang Sukardi menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) Pati.
(apl/apl)