Pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo turut membahas terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pati. Pansus curiga ada ASN yang diturunkan jabatannya secara tidak profesional.
Ada tiga ASN di Pemkab Pati yang diundang dalam rapat tersebut di DPRD Pati, Kamis (21/8) siang. Mereka mengaku diturunkan jabatannya tanpa alasan yang jelas.
Di antaranya Agus Eko Wibowo semula menjabat dari Staf Ahli Bidang Ekonomi kemudian turun menjadi staf biasa di Dinas Arpusda, lalu Srini Yuani jabatan semula Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menjadi penelaah teknis kebijakan di Kecamatan Margorejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada nama Agil Tri Cahyani semula Kasubbag Program dan Keuangan Inspektorat Daerah Pati, diturunkan menjadi penelaah teknis kebijakan di Dinas Ketahanan Pangan. Mereka hadir di rapat pansus siang tadi.
Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan, mengatakan rapat ini dilaksanakan untuk menilai apakan penurunan jabatan itu sudah memenuhi asas profesionalitas dan keadilan.
"Kemudian penurunan itu sudah sesuai dengan asa keadilan apa tidak, profesional apa tidak," jelas Muslihan kepada wartawan ditemui di Gedung DPRD Pati, Kamis (21/8/2025).
Muslihan menilai dari hasil rapat ini ditemukan banyaknya kejanggalan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pati.
"Ternyata banyak hal yang menjadi kejanggalan, ada dua mantan pegawai Inspektorat yang tidak sesuai dengan prosedur yang biasanya, karena jeda waktu sangat singkat. Kalau sesuai dengan aturan kan tidak seperti itu, karena dalam mekanisme harus ditata sesuai dengan peraturan atau tidak," jelasnya.
"Nyatanya menurut kami sebuah alasan tidak sesuai apa yang dilakukan oleh Pak Agus tadi," dia melanjutkan.
Dia menyoroti adanya cerita saksi yang turun jabatan dari eselon dua menjadi staf biasa. Menurutnya, kebijakan ini dinilai menunjukkan kezaliman dari Bupati Pati, Sudewo.
"Karena jabatan eselon dua tiba-tiba tidak turun ke eselon tiga atau empat tetapi tiba-tiba menjadi staf," ungkap dia.
Menurutnya seperti dialami Eks Inspektur Daerah Pati, Agus Eko Wibowo, yang kemudian menjabat menjadi Staf Ahli Bupati, lalu dimutasi secara tiba-tiba menjadi staf biasa di Dinas Arpusda Pati.
"Kemudian untuk penyampaian ada BAP, itu tidak sesuai dengan yang dilakukan dari pak Agus sendiri. Ini kan menjadi hal yang mengkhawatirkan. Kalau diteruskan kedepan tidak akan menjadi lebih baik," jelasnya.
"Karena kami merasa Pak Agus ini orang yang berpotensi dengan usia masih muda. Kemudian belum hal sekiranya diturunkan jabatannya akan tetapi BAP itu menurut kami hanya karangan saja," jelasnya.
Tak hanya itu, menurutnya juga ada beberapa ASN lain yang dipindah secara tidak masuk akal. Bahkan ada seorang guru mengalami kecelakaan karena dipindah tugas ke lokasi yang jauh dari kediamannya.
"Selain tiga ASN, informasi termasuk guru dan jabatannya teman-teman yang dari Pati Selatan tiba-tiba dipindah ke Pati Utara, kemudian ada yang kecelakaan itu, kemudian tiba-tiba SKnya dikembalikan. Ini kan hal yang tidak realistis dan lucu banget," jelasnya.
Cerita Kronologi
Agus Eko Wibowo yang kini menjabat jadi staf biasa di Arpusda menjelaskan jika awalnya dia diperiksa oleh Inspektorat Daerah Pati. Dijelaskan dalam selang 4 hari, keluar SK dari Bupati Pati terkait penurunan jabatannya.
Menurutnya, surat BAP yang ia tanda tangani tidak sesuai dengan pertimbangan dari Inspektorat Daerah Pati.
"Alasannya menimbang memerintahkan menghilangkan barang daerah di dalamnya termasuk dokumen padahal pada waktu pemeriksaan di Inspektorat itu BAP yang saya tandatangi cuman dua. Satu terkait dengan mutasi auditor P2 OPD waktu saya menjadi Inspektur," jelasnya.
"Yang kedua terkait dengan pergantian pengurus barang lama dan baru. Sehingga tidak ada kaitannya SK Bupati yang menimbang tersebut," ungkapnya.
Agus membantah jika dituduh menghilangkan dokumen. Menurutnya dokumen daerah yang ada di Inspektorat Daerah Pati masih ada.
"Saat penyerahan dokumen sudah saya sampaikan bahwa kalau saya tidak menyerahkan dokumen, karena penyerahan dokumen itu sudah saya serahkan waktu menjadi Inspektur ke Staf Ahli di situ 5 Juni 2025. Sehingga semua dokumen masih semua," ungkap dia.
"Sedangkan kasubag yang dimutasi itu 19 Juni 2025 itu Inspektur bukan saya. Intinya seperti itu. Pada 22 Juni 2025 semua dokumen juga masih utuh semua. Dokumen hard copy semua ada tidak ada yang hilang," Agus melanjutkan.
Agil menambahkan selama dirinya bersama Agus di Inspektorat Daerah Pati berhasil meningkatkan prestasi dalam pengawasan keuangan daerah. "Pada waktu Pak Agus menjabat Inspektur dua tahun terakhir kita tindak lanjut BPK nomor 1 se-Jawa Tengah dan Indonesia dengan penyelesaian tindak lanjut BPK 99,60 persen awalnya 20 sampai 25 se-Jawa Tengah. Alhamdulillah 2 tahun seperti itu," tambah Agil.
(afn/ams)