Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati sebesar 250 persen ternyata dibahas di rumah pribadi Bupati Pati, Sudewo. Peserta yang hadir dalam pertemuan itu diundang lewat WhatsApp (WA).
Hal itu terungkap saat panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Pati menghadirkan eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi.
"Diundang hari Minggu (23/3), kita diundang. (Diminta) Hadir lewat WhatsApp lewat staf saya kemudian mengusahakan untuk datang," kata Sukardi dalam rapat pansus hak angket di DPRD Pati, Kamis (21/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukardi menjabat sebagai Kepala BPKAD Pati sampai 5 Juni lalu. Sekarang Sukardi menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) Pati.
Dia diundang tim Pansus Hak Angket DPRD Pati hari ini untuk dimintai keterangan terkait asal-usul kenaikan PBB-P2 di Pati yang sempat mencapai 7.000 persen dan akhirnya diputuskan menjadi 250 persen.
Sukardi mengatakan, pembahasan PBB-P2 itu dilakukan setelah Sudewo dilantik sebagai Bupati Pati. Adanya rencana menaikkan PBB-P2 itu karena pendapatan daerah dinilai masih rendah. Menurut Sukardi, saat itu rapat dihadiri dirinya dan para camat.
"Pada 23 Maret 2025 di rumah pribadi Slungkep Kayen dihadirkan Bupati kemudian para camat dan BPKAD membahas pendapatan terutama menyangkut PBB-P2 ini," ungkapnya.
"Hasilnya ini disepakati PBB itu dinaikkan menjadi Rp 90 miliar. Semula dari Rp 29 miliar menjadi Rp 90 miliar, itu ada kenaikan pendapatan daerah 205 persen. Itu secara global," sambungnya.
Setelah ada keputusan itu, Sukardi kemudian merumuskan besaran kenaikan PBB-P2 bagi wajib pajak. Langkah ini juga sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang PBB. Terkait dengan NJOP dan juga tentang perbup penetapan dengan SK Bupati.
"Kita rumuskan bisa naik, karena ada tarif, secara aturan 0,5 di Pati saat pembahasan dengan dewan itu kenaikan pajak disepakati 0,1 di bawah Rp 1 miliar 0,2 di bawah Rp 2 miliar. Tanah pertanian 0,09, ada daerah 0,03 persen," jelasnya.
"Bagi luasan tanah cukup besar otomatis harga tinggi. Sehingga melebihi 1 miliar. Awalnya 0,1 dikenakan tarif 0,2 persen," lanjut dia.
Menurutnya keputusan kenaikan PBB-P2 ini kemudian ditetapkan pada 5 Mei 2025. Hal ini penetapan menjadi perbup. Setelah itu kemudian dicetak untuk disosialisasikan. Hanya kenaikan saat itu masih tinggi bahkan ada mencapai 7.000 persen.
Selanjutnya pada 18 Mei 2025, ada rapat di pendopo Kabupaten Pati. Turut hadir camat, BPKAD dan juga beberapa pejabat pemda termasuk Plt Sekda. Rapat ini memastikan kenaikan PBB-P2 menjadi 250 persen.
"Rapat itu terjadi ada kenaikan tinggi, kemudian diusulkan diturunkan ada kesepakatan maksimal 250 persen. Bukan keseluruhan. Sehingga kebijakan itu juga sikap dengan SK penurunan dengan maksimal 250 persen," ungkap dia.
"Sehingga ketetapan yang di bawah 250 persen. Yang melebihi kita turunkan dan sesuaikan," jelasnya.
Sukardi mengatakan mencatat ada 814.687 wajib pajak atau WP. Kemudian kenaikan 250 persen ini tidak merata, melainkan maksimal.
"Jadi prinsipnya tidak semua naik 250 persen. Ada naik 10 persen, 20 persen maksimal 250 persen," jelasnya.
(dil/ahr)