DPRD Boyolali Kritik Serapan Anggaran DPU-PR Baru 11%

DPRD Boyolali Kritik Serapan Anggaran DPU-PR Baru 11%

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 21 Agu 2025 16:50 WIB
Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Gamma Wijaya, dan Ketua Komisi I, Nuraziz Putra Aditama, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang Fraksi PDI Perjuangan Boyolali, Kamis (21/8/2025).
Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Gamma Wijaya, dan Ketua Komisi I, Nuraziz Putra Aditama, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang Fraksi PDI Perjuangan Boyolali, Kamis (21/8/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

DPRD Boyolali mengkritik rendahnya serapan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Bahkan, disebut ada dua proyek besar yang tahun ini batal lelang.

"Hari ini tadi kita dari Komisi III dan Komisi I mengadakan rapat kerja gabungan bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, yakni ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan DPU-PR. Yaitu membahas tentang hasil prognosis (realisasi anggaran) kita di tahun 2025 ini, per Juni serapan pembelanjaan DPU-PR sangat minim yaitu 7 persen (dari pagu anggaran)," ujar Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Gamma Wijaya, dalam keterangannya kepada para wartawan Kamis (22/8/2025).

Disebutkan dia, hingga akhir semester pertama tahun anggaran 2025 ini, serapan di DPU-PR hanya 7 persen dari pagu anggaran. Dari total anggaran Rp 156 miliar, baru terserap Rp 11 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin, kemarin dilaporkan per 21 Agustus (2025) sudah 11 persen," katanya.

ADVERTISEMENT

Gamma juga mengungkapkan, dari penelusurannya terdapat dua proyek bernilai besar yang batal lelang di tahun anggaran 2025 ini.

"Kemarin hasil penelusuran kami ada 2 proyek besar yang batal lelang, yaitu Jembatan Brongkos dan Jembatan Gladaksari. Nilainya Rp 5,9 miliar totalnya (2 jembatan)," ungkapnya.

Dikemukakan dia, lelang dua proyek jembatan itu batal dilaksanakan tahun ini. Pasalnya, jika dipaksanakan tender atau lelang, waktu pekerjaan proyek tidak mungkin selesai di tahun anggaran ini.

"Karena pembangunan jembatan itu kalau dipaksa untuk tender, waktunya sudah habis. Tidak cukup karena kalau itu pembangunan jembatan," imbuh dia.

Gamma menyatakan, Komisi III DPRD Boyolali akan terus mengawal proses lelang tender proyek-proyek di OPD terkait sampai selesai. Sehingga serapan anggarannya bisa tercapai maksimal dan mendukung perekonomian serta kemajuan Boyolali.

Senada dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Boyolali, Nuraziz Putra Aditama, bahwa serapan anggaran di DPU-PR saat ini masih sangat kecil sekali. Dia pun menjelaskan beberapa sebab yang menghambat proses lelang proyek dan berdampak minimnya serapan anggaran.

Salah satunya yakni terlambatnya penyerahan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari DPU-PR. Sehingga persiapan lelang pun juga mundur. Sedangkan satu masa penayangan satu paket saja membutuhkan waktu ideal selama 25 sampai 30 hari.

"Yang juga menghambat proses atau mundurnya pelelangan (proyek) ini adalah RUP (Rencana Umum Pengadaan) dari Dinas, OPD masing-masing. Misalnya DPU-PR ada proyek pembangunan sebanyak 10 (paket). Lha RUP-nya itu baru diajukan setelah bulan April, kadang-kadang ada yang baru bulan kemarin," kata Azis.

"Maka dari itu, dalam rangka persiapan dokumen, kemudian review antara PP Kom, jasa konsultan perencanaan akan semakin mundur. Padahal dalam satu masa penayangan satu paket saja membutuhkan waktu ideal selama 25 sampai 30 hari. Bayangkan saja kalau dari sisi perencanaan OPD yang ingin membangun saja sudah mundur, maka itu akan berimbas ke proses pelelangan. Pada akhirnya output dan outcome-nya tidak tercapai, sama seperti jembatan yang akhirnya gagal lelang. Kalau diteruskan pun nggak mungkin hingga waktu tersisa yang ada di tahun anggaran ini akan bisa selesai," sambung dia.

Selain yang gagal lelang tersebut, lanjut dia, proyek di DPU-PR juga ada yang proses pelelangan ulang. Ada juga pergeseran-pergeseran anggaran untuk mencapai prosentase yang tinggi dalam penyerapan anggaran.

Sementara itu Kepala DPU-PR Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, kepada wartawan mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2025. Yaitu adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang efisiensi Anggaran yang diterbitkan pada 22 Januari 2025.

"22 Januari 2025-16 April 2025 terjadi perombakan dan pergeseran anggaran, Penetapan DPA pergeseran kegiatan Tahun 2025 pada tanggal 17 April 2025. Kemudian adanya Perpres nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diterbitkan pada 30 April 2025," kata Yulius.

Kendala lainnya, lanjut dia, proses penyesuaian kebutuhan bahan pengadaan barang/jasa yang akan dilelangkan. Serta adanya beberapa paket kegiatan yang mengalami gagal lelang.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan serapan anggaran dan progres kegiatan. Pertama, percepatan penyusunan dokumen perencanaan (DED) kegiatan konstruksi. Lalu percepatan pelaksanaan tender.

"Melaksanakan tender ulang bagi paket yang gagal lelang yang masih memungkingkan untuk dikerjakan tahun ini. Mendorong penyedia jasa yang sudah kontrak untuk segera mengajukan uang muka kegiatan serta melakukan monitoring dan evaluasi atas paket kegiatan yang sudah berjalan," pungkasnya.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads