Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan perkara perangkat RT yang mencabuli perempuan disabilitas masih terus berproses. Tahapnya masuk penyidikan dan sudah memeriksa enam saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan bulan Juli 2025 lalu sudah dilakukan gelar perkara di internal kepolisian. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sudah penyidikan, bulan Juli kemarin gelar perkara. Saat ini sudah pemanggilan enam orang saksi. Masih berproses," kata Dwi di Mapolda Jateng, Rabu (29/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi juga membenarkan ada informasi terkait upaya damai di Polsek Tugu. Namun pihak keluarga korban tidak terima dan tetap melanjutkan ke proses hukum.
"Iya, memang informasi yang diterima begitu (ada upaya damai). Kemudian ternyata pihak korban tetap tidak mau. Dan melaporkan mengadukan ke Polda lalu diproses," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan seksual menimpa seorang gadis penyandang disabilitas intelektual berusia 22 tahun di Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Kakak kandung korban, Wahyu (24), mengatakan dugaan pelecehan itu pertama kali terjadi pada Januari 2024.
Saat itu ibunya memergoki pelaku tapi setelah itu pelaku minta maaf dan ibu korban berharap tidak mengulanginya lagi. Namun, pada 7 Desember 2024, perbuatan serupa kembali terjadi hingga akhirnya Ibu korban melapor ke Polsek Tugu. Wahyu menyebut, pelaku memanfaatkan keterbatasan yang dimiliki adiknya itu.
(apu/afn)