Syarat Buat KK Baru Setelah Menikah dan Pindah Domisili

Syarat Buat KK Baru Setelah Menikah dan Pindah Domisili

Nur Umar Akashi - detikJateng
Rabu, 20 Agu 2025 10:44 WIB
Masyarakat bisa mengecek informasi Kartu Keluarga secara online tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil. Lalu, bagaimana cara cek Kartu Keluarga secara online?
Kartu Keluarga atau KK. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Solo -

Setelah menikah, detikers harus membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Bukan tanpa sebab, dokumen ini akan dibutuhkan untuk mengurus penerbitan akta kelahiran anak suatu waktu. Begitu pula jika pindah domisili, kamu harus buat KK baru.

Disadur dari Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota.

Lebih lanjut, menurut penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, KK dipergunakan untuk berbagai hal. Di antaranya adalah syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran sekolah, pengajuan pinjaman bank, dan penerimaan bantuan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, KK dengan informasi terbaru dan akurat wajib dimiliki. Tak terkecuali oleh pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan atau masyarakat yang pindah domisili. Agar tidak salah, berikut syarat-syarat pembuatan KK baru setelah menikah dan pindah domisili.

ADVERTISEMENT

Syarat Pembuatan KK Baru Setelah Menikah

Berdasar informasi dari Dukcapil Provinsi Sulawesi, syarat pembuatan KK baru setelah menikah bisa ditemukan rinciannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam dokumen yang diteken pada 28 September 2021 tersebut, untuk mengurus KK baru karena membentuk keluarga (menikah), dibutuhkan:

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat jika tidak bisa melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian

Dalam laman Dispendukcapil Kota Semarang, ada satu syarat tambahan lain, yakni KK lama. Adapun di situs Sipdispendukcapil Kabupaten Jember, terdapat syarat lain berupa:

  1. KK orang tua
  2. KK mertua
  3. Buku nikah
  4. Surat keterangan kerja/ijazah terakhir
  5. Dokumen lain

Dengan demikian, ada kemungkinan syarat pembuatan KK baru setelah menikah berbeda-beda antardaerah. detikers disarankan menghubungi dinas kependudukan dan catatan sipil setempat guna mendapat keterangan pasti.

Namun, umumnya, dokumen yang diperlukan adalah KK lama dan akta perkawinan. Selain itu, pemohon bakal diminta mengisi formulir khusus pembuatan KK baru, yakni F-1.01. Jangan ragu untuk bertanya syarat-syaratnya agar tidak terlewat, ya, detikers!

Syarat Buat KK Baru Setelah Pindah Domisili

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan domisili sebagai tempat kediaman yang sah dari seseorang atau tempat tinggal resmi. Tatkala pindah domisili, masyarakat wajib mengurus Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan KK.

Dikutip dari Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, KK baru akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang tidak ikut pindah. Jika kepala keluarga tidak pindah, KK bakal diterbitkan dengan nomor sama. Sementara itu, jika kepala keluarga ikut pindah, KK baru akan dibuat dengan nomor berbeda.

Berdasar Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, syarat yang diperlukan hanya 2 saja, yakni:

  1. KK lama
  2. Fotokopi SKPWNI

Di samping dua syarat tersebut, pemohon bakal diminta mengisi formulir F-1.02. Apabila yang pindah domisili masih berusia di bawah 17 tahun, maka wajib menumpang KK lain. Dengan demikian, ada syarat baru, yakni:

  1. Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang akan ditumpangi
  2. Surat pernyataan pengasuhan dari orang tua

Syarat Membuat SKPWNI untuk Pindah Domisili

Telah disebut di atas, salah satu syarat penerbitan KK baru karena pindah domisili adalah SKPWNI. Apa saja syarat untuk membuat dokumen satu ini?

Disadur dari Disdukcapil Kota Pematangsiantar, syarat pengajuan yang diperlukan adalah:

  1. Pengantar pindah dari lurah daerah asal
  2. Surat pernyataan/permohonan pindah dari pemohon bila tidak ada pengantar lurah
  3. Permohonan pindah dari dinas dukcapil daerah tujuan jika tidak ada pengantar dari lurah
  4. KK pemohon
  5. KTP pemohon
  6. Surat pernyataan persetujuan dan KTP pasangan bila yang pindah hanya salah satu, yakni istri atau suami saja
  7. Akta cerai jika yang pindah hanya suami/istri dan statusnya cerai hidup
  8. Pengurusan SKPWNI dilakukan di kantor disdukcapil

Tahapan Membuat KK Baru karena Menikah dan Pindah Domisili

Secara umum, tahapan buat KK baru akibat menikah atau pindah domisili adalah:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti sudah ditulis di atas.
  2. Datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
  3. Isi formulir F-1.01 atau F-1.02, tergantung kebutuhan. Tidak perlu risau, pemohon akan dipandu petugas.
  4. Serahkan dokumen yang tadi sudah disiapkan.
  5. Tunggu proses dan ambil KK baru yang sudah jadi.

Nah, itulah pembahasan lengkap seputar syarat membuat KK baru setelah menikah atau pindah domisili. Semoga jelas, ya, detikers!




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads