Tata cara mengurus KTP hilang menjadi informasi yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat, terutama bagi mereka sedang mengalaminya. Hal ini dikarenakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk mengurus berbagai hal dalam kehidupan sehari-hari.
Meskipun bagi sebagian orang sudah berusaha menyimpan KTP dengan sangat baik, tetapi terkadang tanpa disadari dokumen tersebut bisa hilang atau bahkan mengalami kerusakan. Apabila mengalaminya tidak perlu khawatir karena permohonan KTP hilang dan rusak dapat diajukan kembali ke pihak kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Hal tersebut akan membantu masyarakat untuk mendapatkan KTP yang baru. Oleh karena itu, tata cara mengurus KTP hilang beserta syarat-syarat yang harus dipersiapkan perlu untuk diketahui. Lantas bagaimana cara mengurus KTP hilang? Mari temukan jawabannya melalui artikel berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Mengurus KTP Hilang
Sebelum mengetahui caranya, tidak ada salahnya bagi detikes untuk memahami terlebih dahulu mengenai syarat-syarat yang harus dipersiapkan. Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, berikut syarat-syarat mengurus KTP hilang sebagai acuan bagi masyarakat:
- Mempersiapkan fotokopi KTP yang hilang.
- Mempersiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Mengurus surat kehilangan di kantor polisi terdekat.
- Meminta surat pengantar dari RT dan RW, kemudian berlanjut ke kelurahan domisili.
- Mengisi formulir permohonan KTP baru yang disediakan di kantor kelurahan domisili.
- Membawa 2 lembar pas foto berukuran 3x4 cm untuk diberikan ke kantor kelurahan.
- Membawa 2 lembar pas foto berukuran 4x6 cm untuk diberikan ke kantor kecamatan.
Cara Mengurus KTP Hilang
Setelah menyiapkan beberapa syarat yang telah dipaparkan sebelumnya, detikers dapat mengurus KTP hilang secara langsung melalui kantor kecamatan atau kantor dukcapil sesuai domisili. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus KTP hilang:
- Mendatangi kantor kecamatan atau dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Menunggu dokumen diverifikasi oleh pihak petugas kantor.
- Permohonan KTP baru akan diproses terlebih dahulu oleh petugas dalam kurun waktu sekitar 7 hari kerja.
- Apabila KTP baru sudah jadi, pemohon dapat kembali mendatangi kantor kecamatan atau dukcapil untuk mengambilnya.
- KTP hanya bisa diambil oleh pemohon dan tidak bisa diwakilkan.
Cara Mengurus KTP Hilang di Wilayah Jawa Tengah
Selain mengetahui syarat hingga cara mengurus KTP hilang yang berlaku secara umum di Indonesia, terdapat informasi yang perlu diketahui terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Jawa Tengah. Namun, perlu diketahui bahwa cara mengurus KTP hilang di satu wilayah dapat memiliki perbedaan di wilayah yang lain.
Akan tetapi, tidak ada salahnya bagi detikers untuk mengetahui gambarannya yang dapat menjadi panduan dalam mempersiapkan dokumen maupun hal-hal lainnya yang mungkin diperlukan. Pada kesempatan ini akan dipaparkan tata cara mengurus KTP hilang yang berlaku di wilayah Surakarta dan Semarang.
Dirangkum dari laman resmi Pemerintah Kota Surakarta dan Dispendukcapil Kota Semarang, berikut penjelasan lengkap mengenai cara mengurus KTP hilang di kedua wilayah tersebut.
Cara Mengurus KTP Hilang di Wilayah Surakarta
- Menyiapkan dokumen syarat yang diperlukan terlebih dahulu. Adapun syaratnya ada Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kepolisian setempat.
- Datang secara langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Surakarta dengan membawa dokumen tersebut.
- Petugas akan mengarahkan proses untuk mengurus KTP yang baru.
- Selanjutnya pengurusan KTP hilang juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman V.2 (Akses Awal).
- Masuk ke layanan yang telah disediakan di aplikasi.
- Pilih menu KTP-el.
- Pilih opsi Permohonan KTP-el Rusak/Hilang.
- Isi data diri yang diminta.
- Lakukan prosesnya sampai selesai.
- Tunggu notifikasi selanjutnya.
- Secara berkala cek pada Status.
- Apabila status menunjukkan sudah selesai, masyarakat dapat mengambilnya.
- KTP-el dapat diambil di kantor kecamatan sesuai domisili.
Cara Mengurus KTP Hilang di Wilayah Semarang
Berbeda dengan wilayah Kota Surakarta yang dapat mengurus KTP hilang secara online, wilayah Semarang belum memiliki layanan tersebut. Masyarakat yang hendak mengurus kehilangan KTP harus datang ke kantor dukcapil sesuai domisili. Berikut tata cara mengurus KTP hilang di wilayah Semarang:
- Menyiapkan dokumen syarat yang diperlukan terlebih dahulu. Adapun syaratnya ada Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kepolisian setempat.
- Mendatangi secara langsung kantor dukcapil setempat.
- Menyerahkan dokumen yang dibawa kepada petugas untuk diperiksa kelengkapan dan kebenarannya.
- Permohonan KTP-el akan segera diproses dan dicetak oleh petugas pencetakan KTP-el.
- KTP-el kemudian baru akan diserahkan kepada petugas pelayanan.
- KTP-el yang sudah jadi akan diberikan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
Demikian tadi rangkuman informasi mengenai tata cara mengurus KTP hilang lengkap dengan syaratnya yang dapat dijadikan sebagai panduan bagi masyarakat. Semoga informasi ini membantu.
(dil/cln)