Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran menjadi dua dokumen yang sangat penting bagi setiap orang, sehingga saat dokumen tersebut hilang, rusak, maupun ingin membuat baru perlu untuk segera mengurusnya. Berikut cara cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara online yang dapat dijadikan panduan bagi masyarakat.
Seperti diketahui selama ini Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran biasanya dipergunakan untuk aktivitas tertentu. Baik itu untuk mendaftar sekolah, mengurus dokumen lainnya, hingga sebagai salah satu syarat mengikuti seleksi pekerjaan saat sudah dewasa.
Mengingat betapa pentingnya, KK dan Akta Kelahiran tidak jarang sebagian besar orang akan menyimpannya dengan baik. Namun, terkadang ada kejadian tidak terduga seperti KK hilang hingga sobek, sehingga perlu untuk diganti menjadi yang baru. Hingga mungkin ada orang tua baru yang ingin mendaftarkan Akta Kelahiran anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi masyarakat yang ingin mengurus KK dan Akta Kelahiran baru, kini bisa dilakukan secara online dari rumah. Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri bahkan sudah menyiapkan aplikasi khusus untuk memudahkan masyarakat dalam mencetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran baru secara online.
Lantas bagaimana cara cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara online? Agar memiliki panduan terkait hal tersebut, detikJateng telah merangkum informasinya secara rinci. Mari simak penjelasannya melalui artikel ini.
Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online
Mengutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, terdapat sebuah aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Melalui aplikasi ini masyarakat dapat memantau identitas mereka secara digital, bahkan mencetak Kartu Keluarga secara online.
Namun, perlu dipahami bentuk cetak Kartu Keluarga yang didapatkan oleh masyarakat nantinya akan berwujud digital. Apabila masyarakat ingin mendapatkan KK baru dalam wujud fisik, dapat mendatangi mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang biasanya tersedia di Mall Pelayanan Publik atau kantor Dukcapil terdekat.
Berikut tata cara cetak Kartu Keluarga secara online yang bisa dilakukan oleh masyarakat dari rumah:
- Unduh terlebih dahulu aplikasi IKD yang tersedia di Play Store maupun App Store.
- Kemudian registrasi akun dengan memasukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga PIN. Perlu diketahui PIN hanya bisa didapatkan oleh pengguna dengan mendatangi kantor Dukcapil terdekat.
- Lakukan registrasi akun hingga statusnya aktif.
- Selanjutnya log in menggunakan nomor KTP dan PIN yang sama seperti sebelumnya.
- Lalu klik menu Dokumen yang ada di bagian halaman utama atau dashboard.
- Nantinya pengguna akan dihadapkan pada pilihan beberapa dokumen, pilih Kependudukan.
- Lalu akan ditampilkan beberapa dokumen penting secara digital, salah satunya Kartu Keluarga.
- Pilih fitur Bagikan yang ada di bawah tampilan dokumen Kartu Keluarga.
- Pengguna akan mendapatkan QR Code yang memiliki batas waktu untuk dipindai.
- Pindai QR Code tersebut melalui ponsel.
- Pengguna akan mendapatkan KK dalam wujud digital.
- Dokumen KK dapat dicetak secara mandiri oleh pengguna.
Selain mencetak secara mandiri, masyarakat juga dapat langsung mendapatkan dokumen KK fisik dengan mengunjungi ADM yang telah dipaparkan sebelumnya. Tata caranya cetaknya masih sama, tetapi yang membedakan adalah pada saat memindai QR Code.
Ketika sudah mendapatkan QR Code, akan ada batas waktu pindai yang diberikan oleh aplikasi IKD. Apabila masyarakat sudah berada di ADM, mintalah petugas untuk memandu dalam memindai QR Code tersebut. Setelah QR Code berhasil dipindai, mesin ADM akan mencetak dokumen saat itu juga. Masyarakat tinggal menunggu dokumen KK fisik jadi.
Cara Cetak Akta Kelahiran Secara Online
Lantas bagaimana dengan cara cetak Akta Kelahiran Secara Online? Berbeda dengan KK yang dapat dicetak melalui aplikasi IKD, lain halnya dengan cetak Akta Kelahiran yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Dukcapil yang tersedia pada masing-masing domisili.
Merujuk pada informasi yang dibagikan dalam laman resmi Kapanewon Pundong, Bantul, terdapat sebuah aplikasi bernama Dukcapil yang tersedia di masing-masing daerah di Indonesia. Masyarakat yang ingin mencetak Akta Kelahiran dapat mengunduh aplikasi Dukcapil sesuai daerah masing-masing.
Selain mengunduh aplikasi Dukcapil, masyarakat juga perlu untuk menyiapkan beberapa dokumen penting guna melengkapi formulir pengajuan Akta Kelahiran. Adapun dokumen yang diperlukan untuk mencetak Akta Kelahiran adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan lahir yang diberikan oleh dokter, bidan, hingga penolong kelahiran.
- Akta nikah atau kutipan akta perkawinan yang telah resmi diterbitkan.
- KK penduduk yang akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- e-KTP orang tua atau wali atau pelapor.
- PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran.
- SPTJM yang menunjukkan kebenaran sebagai pasangan suami-istri.
- Paspor khusus bagi Warga Negara Asing (WNA).
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tadi dan mengunduh aplikasi Dukcapil sesuai domisili masing-masing, berikut langkah-langkah cetak Akta Kelahiran:
- Mengunduh aplikasi Dukcapil sesuai domisili melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi hingga statusnya aktif.
- Selanjutnya isi formulir dan lengkapi berkas-berkas persyaratan sesuai dengan petunjuk yang ada di aplikasi.
- Nantinya pengguna akan menerima tanda bukti dan validasi dari petugas yang dapat dipantau melalui aplikasi.
- Petugas akan melakukan validasi dan verifikasi permohonan dengan merujuk pada basis data atau identitas yang ada di dalam Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Petugas juga akan menerbitkan nomor register dan tanda tangan terkait Akta Kelahiran.
- Pejabat yang bertugas di pencatatan sipil akan ikut melakukan validasi dan verifikasi data.
- Setelah data dirasa benar, pihak mereka akan segera menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
- Masyarakat dapat menunggu pembaruan informasi melalui email yang digunakan untuk mendaftarkan.
- Akta Kelahiran sudah jadi dan dapat dicetak.
Meskipun dapat dilakukan secara online, perlu diketahui oleh masyarakat bahwa kebijakan Dukcapil setiap daerah bisa berbeda antara satu dengan lainnya. Hal ini menunjukkan, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mencari informasi dengan menghubungi maupun mendatangi kantor Dukcapil terdekat apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan.
Apakah Cetak Sendiri Aman?
Sebelum mencetak, sebaiknya pastikan bahwa aplikasi yang akan diunduh adalah benar-benar berasal dari instansi pemerintah. Pastikan aplikasi IKD maupun Dukcapil merupakan resmi terbitan dari pejabat terdekat. Hal ini perlu untuk dilakukan agar masyarakat tidak mengalami penipuan.
Sementara itu, cetak sendiri Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara online diketahui aman. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan dalam laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, cetak mandiri KK memiliki kekuatan hukum yang sama. Baik itu dicetak secara mandiri oleh masyarakat maupun melalui mesin ADM yang terletak di kantor Dukcapil maupun Mall Pelayanan Publik.
Itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai cara cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara online yang bisa dilakukan oleh masyarakat dari rumah. Semoga informasi ini membantu, ya.
(par/rih)