Perangkat Desa di Pati Ngaku Sempat Dicopot gegara Sebut Bupati Sudewo Arogan

Perangkat Desa di Pati Ngaku Sempat Dicopot gegara Sebut Bupati Sudewo Arogan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 19 Agu 2025 16:52 WIB
Perangkat Desa Jembulnuwut Kecamagan Gunungwungkal, Suyadi menghadiri rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Selasa (19/8/2025).
Perangkat Desa Jembulwunut, Kecamatan Gunungwungkal, Suyadi menghadiri rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Selasa (19/8/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Seorang perangkat desa di Kabupaten Pati menerima surat pemberhentian sebagai perangkat desa setelah mengkritik kebijakan Bupati Sudewo. Dia juga diperiksa Inspektorat beberapa kali setelah mengkritik kebijakan Bupati Sudewo soal kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.

Hal itu diungkap oleh Perangkat Desa Jembulwunut, Kecamatan Gunungwungkal, Suyadi dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati dalam rangka pemakzulan Bupati Sudewo di ruang DPRD Pati pada Selasa (19/8/2025).

Kepada anggota Pansus, Suyadi mengatakan pada awalnya dia terkejut dengan rencana kenaikan PBB di Kabupaten Pati. Apalagi, pada awalnya kenaikan direncanakan mencapai 2.000 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sosialisasi bahwa kenaikan PBB tidak masuk akal. Ada yang 1.000 persen, 2.000 persen, itu sudah saya bolak-balik," kata Suyadi yang juga merupakan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih di DPRD Pati.

ADVERTISEMENT

Suyadi lantas mengungkapkan kritik kebijakan tersebut di grup WhatsApp yang berisi para perangkat desa. Saat itu dia menuliskan kenaikan PBB membuat rakyat menjerit.

"WhatsApp di grup Notoprojo tulisannya cuman 'PBB-P2 di Kabupaten Pati mengalami kenaikan 750 rakyat menjerit payah'," ungkap dia.

Setelah itu, Suyadi dipanggil ke Kecamatan Gunungwungkal untuk diklarifikasi soal tulisannya itu. Selang beberapa hari, dia kemudian dipanggil oleh Inspektorat Pemkab Pati. Dia kemudian memenuhi panggilan itu.

"Saya kaget ternyata di situ (ditanya soal) statemen di WA grup. Intinya suruh mencabut dan membuat permohonan maaf. Saya diminta mencabut pernyataan yang ada di grup. Akhirnya saya hapus," jelasnya.

Beberapa waktu kemudian Suyadi kemudian hadir dalam acara dengan aliansi membahas mengenai kebijakan Bupati Pati pada 19 Juli 2025 lalu.

"Kemudian saya tetap argumen di situ. Karena pernah dipanggil oleh dinas terkait kemudian saya tetap menyatakan bahwa Bupati Pati arogan. Setiap ada kebijakan yang tidak prorakyat kemudian tidak setuju saya perangkat desa kemudian saya dipanggil," ucapnya.

Selang berapa hari, Suyadi kembali dipanggil oleh Inspektorat terkait pernyataannya yang menyebut Bupati arogan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak inspektorat menurutnya langsung menyodorkan surat pemberhentian sebagai perangkat desa. Dia dianggap telah melanggar beberapa pasal dalam peraturan bupati (Perbup).

"Kemudian hasil klarifikasi saya dikenai pasal Perbup 55 pasal 42 da 47, kemudian Perbup 56 pasal 6. Ini pasal memberatkan saya. Kemudian setelah saya telaah pasal yang berat sanksi yang berat. Maka saya berjuang bahwa saya diberhentikan oleh Bupati Pati," ungkapnya.

"Padahal menurut UU Nomor 6 Tahun 2023, tidak ada yang memberhentikan perangkat desa adalah Bupati," jelasnya.

Meskipun telah menerima surat pemberhentian, Suyadi menyebut dirinya hingga kini masih sah sebagai perangkat desa. Sebab surat tersebut akhirnya dicabut.

"Kesimpulan tetap aktif Perangkat Desa, surat tersebut dicabut," pungkas dia.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads