Satu unit mobil Toyota Agya bernomor polisi T-1759-GP ringsek tertabrak Kereta Api (KA) Batara Kresna di Desa Gementar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kabar kecelakaan itu diunggah akun Instagram @infocegatansukoharjo, hari ini.
"Kecelakaan Kereta Api Batara Kresna dengan Toyota Agya terjadi di Desa Ngaliyan, Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (16/8/2025). Dalam kecelakaan ini, kondisi mobil warna merah dengan nopol T 1759 GP ringsek, korban dilarikan ke rumah sakit. Sementara kronologi masih kami himpun dari keterangan saksi-saksi," tulis keterangan @infocegatansukoharjo, dikutip detikJateng, Sabtu (16/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 10.58 WIB.
Feni menjelaskan, saat itu KA Batara Kresna melaju dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Wonogiri. Sesampainya di petak jalan Stasiun Pasarnguter-Stasiun Wonogiri kilometer 26+0, muncul mobil yang menyeberang perlintasan hingga menemper KA Batara Kresna.
"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA, dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran pelanggan atas kondisi ini. Adapun untuk penemper kemudian dibawa ke RS PKU Wonogiri dan RSUD Wonogiri," kata Feni dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Sabtu (16/8/2025).
Akibat kecelakaan itu, mobil sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhenti di atas selokan. Tampak mobil itu mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan sisi kanan depan.
Sementara itu KA Batara Kresna sempat berhenti di sekitar lokasi untuk pengecekan kerusakan.
"Iya (kereta sempat terlambat) karena sempat berhenti untuk pemeriksaan rangkaian. (Berhenti) Di petak jalan sekitar lokasi (kecelakaan)," ujar Feni.
Hasil dari pengecekan menyeluruh, KA dinyatakan dalam kondisi aman dan layak jalan. Sekira pukul 11.46 WIB, KA Batara Kresna melanjutkan perjalanan.
"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kejadian ini, dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari demi keselamatan bersama," ujarnya.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus, dan berhati-hati dalam berkendara. Serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA dan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.
KAI juga mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA, baik yang liar maupun dijaga, serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
(dil/dil)