Kisruh Pemecatan 200 Honorer RSUD Pati yang Disorot Pansus Pemakzulan Bupati

Kisruh Pemecatan 200 Honorer RSUD Pati yang Disorot Pansus Pemakzulan Bupati

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 15 Agu 2025 14:47 WIB
Pansus Hak Angket DPRD Pati saat menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).
Pansus Hak Angket DPRD Pati saat menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Pati, Kamis (14/8/2025). Foto: dok. detikJateng
Pati -

Pemecatan 220 karyawan RSUD RAA Soewondo Pati menjadi polemik karena memunculkan permasalahan mulai dari waktunya terkesan mendadak hingga tanpa adanya pesangon. Kebijakan Bupati Pati, Sudewo, ini menjadi perhatian Pansus Hak Angket DPRD Pati tentang Pemakzulan Bupati.

Perwakilan eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati sempat dihadirkan oleh tim pansus hak angket di DPRD pada Kamis (15/8) kemarin. Mereka menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi kepada tim pansus.

Eks karyawan RSUD RAA Soewondo Pati, Ruha berharap bisa kembali bekerja di rumah sakit. Sebab dirinya yang sudah berkepala empat susah apabila mencari pekerjaan lain. Apalagi kondisinya sudah berkeluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harus dipikirkan kembali ke RS Soeewondo," kata Ruha kepada wartawan di DPRD Pati, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya pemecatan dirinya berdasarkan kebijakan Bupati Pati Sudewo soal efisiensi. Setelah itu pihak rumah sakit mengadakan seleksi karyawan BLUD dari honorer menjadi karyawan tetap.

ADVERTISEMENT

"Alasan efisien anggaran itu ada tes seleksi karyawan BLUD tidak tetap menjadi karyawan BLUD tetap, cuman di situ sudah saya jelaskan saya itu karena tidak sesuai," ungkap dia.

"Intinya saya masih dongkol karena kok seperti ini tesnya. Nggak fair," dia melanjutkan.

Anggota tim hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Mubasirin, mengatakan Ruha dan karyawan honorer lain bekerja di RSUD sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya ada kejanggalan tes seleksi pada tahun 2025 ini. Sebanyak 220 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati harus kehilangan pekerjaannya.

"Faktanya minimal masa kerja karyawan ini adalah 4 tahun. Dan kemarin berdasarkan dari interview terhadap kawan-kawan RSU ini rata-rata dua kali perpanjangan kontrak," jelasnya.

"Jadi ketika sudah dua kali perpanjangan kontrak itu kalau menurut hukum ketenagakerjaan menurut Ketua Pansus seharusnya hukum pegawai tetap. Jadi untuk apa ada tes tahun 2025 dengan alasan efisien," dia melanjutkan.

Tak hanya itu, menurutnya Bupati Pati, Sudewo justru membuat statemen jika eks karyawan ini diduga menyuap untuk masuk menjadi pegawai di RSUD RAA Soewondo Pati.

"Satu lagi kita sering mendengar Bupati Pati mengatakan selain alasan efisien, alasan kawan-kawan masuk dengan menyuap. Indikasi menyuap. Sayangnya indikasi itu adalah hanya wacana dilempar kepada publik tanpa dibarengi alat bukti atau upaya Bupati mengungkap bagaimana indikasi kawan-kawan di RSUD ini menyuap," terang dia.

"Mestinya ketika ini menjadi fakta, ketika Bupati menemukan adanya indikasi penyuapan saat masuk maka mudah sekali. Laporkan kepada penegak hukum kumpulkan buktinya dan proses hukum," dia melanjutkan.

Menurutnya 220 orang ini dipecat tanpa pesangon. Parahnya mereka juga dituduh sebagai penyuap.

"Faktanya sekarang pembenaran Bupati yang dilempar ke ruang publik tanpa ada tindak lanjut. Kawan-kawan ini dipecat tanpa haknya juga dilabeli dengan penyuap," terang dia.

Respons Pihak RSUD Soewondo

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Ali Muslihin, mengatakan seleksi tes karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati karena efisiensi.

"Rumah sakit tidak efisien karena dilihat dengan jumlah karyawan seharusnya Kemenkes ideal itu bagus rumah sakit perbandingannya 1 banding 2. 1 bed dua karyawan," jelasnya ditemui di DPRD Pati.

"Kita ini punya 297 bed dulu karyawan kita 1.281. Penginnya seleksi yang bagus-bagus terkurangi 220," ungkap dia.

Terkait dengan wacana akan melakukan seleksi pegawai baru, menurutnya masih belum pasti. Diakui sudah ada peraturan bupati untuk seleksi karyawan baru, namun tidak dilakukan dalam waktu dekat.

"Belum ada rencana dalam dekat kita akan hitung lagi. Kita sudah melakukan pemetaan posisi yang kurang tepat. Jadi membuka baru untuk umum termasuk kemarin tidak lolos itu nanti diprioritaskan karena mereka punya pengalaman," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo akan memulai sidang, Kamis (14/8). Pansus menyoroti 12 kebijakan Sudewo yang menuai polemik, di antaranya tentang rotasi jabatan di lingkungan Kabupaten Pati yang dinilai tidak jelas hingga rangkap jabatan.

"Kita sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pendemo, kita rangkum kita lihat menjadi 12 titik yang akan pelajari," jelas Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto saat konferensi pers di DPRD Pati, Kamis (14/8).

Dia mengatakan saat ini tim Pansus Hak Angket DPRD Pati mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak. Seperti akademisi, pihak RSUD RAA Soewondo Pati hingga eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati.

"Banyak sekali permasalahannya, seperti kemarin surat peringatan ketiga dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) soal penunjukan Direktur RAA Soewondo Pati. BKN sudah mengeluarkan surat peringatan tapi tidak dipedulikan oleh Pak Bupati Pati," jelasnya.

"Kemudian ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak. Padahal ada 20 tahun tanpa pesangon," dia melanjutkan.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads