Demo masyarakat yang marah terhadap kebijakan Bupati Pati Sudewo berujung digunakannya hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk membentuk pansus pemakzulan bupati. Lantas, apa itu hak angket?
Keabsahan DPRD kabupaten/kota untuk menggunakan hak angket tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di pasal 371 ayat (1), dijelaskan bahwa DPRD kabupaten/kota berhak mengajukan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hak menyatakan pendapat, sesuai namanya, dimaksud untuk memperjelas sikap DPRD kabupaten/kota terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah. Selain menyatakan sikap, DPRD kabupaten/kota juga perlu memberi rekomendasi penyelesaiannya.
Lalu, bagaimana dengan hak angket? Berikut uraian lengkap seputar definisi, fungsi, syarat, dan prosedur penggunaannya.
Pengertian Hak Angket DPRD
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring mendefinisikan angket sebagai penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah. Jadi, baik itu hak angket DPR, DPD, ataupun DPRD, pada intinya adalah sama. Yang membedakan hanyalah subjek dan objeknya.
Adapun UU Nomor 17 Tahun 2014, tepatnya di pasal 371 ayat (3), mengartikan hak angket sebagai:
"Hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Fungsi Hak Angket DPRD
Dalam pasal 365 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, DPRD kabupaten/kota dijelaskan punya tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lebih lanjut, dalam buku Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Penyaluran Bansos tulisan I Nengah Mudiana dkk, dijelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD ditujukan untuk mengawasi politik dan kebijakan pemerintah daerah.
Dengan demikian, apabila pemerintah daerah dicurigai menerapkan kebijakan yang tidak tepat, DPRD dapat menggunakan hak-haknya untuk melakukan penelaahan. Jadi, aspirasi pengawasan masyarakat terwakili lewat fungsi DPRD kabupaten/kota ini.
Adanya 3 hak, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, memang ditujukan untuk menunjang 3 fungsi DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa fungsi hak angket DPRD kabupaten/kota adalah upaya mengawasi dan mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat dari kebijakan pemerintah daerah yang diduga menyeleweng dari peraturan perundang-undangan.
Hal ini sesuai dengan konsep trias politika dari Montesquieu yang menyebut ketiga fungsi kekuasaan harus saling melaksanakan check and balance. Dalam hal ini, maka legislatif (DPRD kabupaten/kota) punya tugas memastikan kebijakan eksekutif (pemerintah daerah) berlangsung dengan benar.
Syarat Penggunaan Hak Angket DPRD
Berdasar pasal 381 ayat (1), hak angket dapat diusulkan apabila memenuhi syarat:
- Paling sedikit 5 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20-35 orang.
- Paling sedikit 7 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang.
Usul di atas diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota. Setelah didiskusikan dalam rapat paripurna, hak angket disepakati bila mendapat persetujuan β jumlah anggota yang hadir. Minimal anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah ΒΎ dari total anggota DPRD kabupaten/kota.
"Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir," bunyi pasal 381 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014.
Prosedur Hak Angket DPRD
Hak angket diajukan dan dibahas dalam rapat paripurna sebagaimana sudah disinggung di atas. Apabila disepakati, dibentuklah panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota.
"Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota dengan keputusan DPRD kabupaten/kota," keterangan pasal 382 ayat (2).
Panitia angket bertugas melakukan penyelidikan. Panitia ini boleh melakukan pemanggilan pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat untuk dimintai keterangan. Bila yang dipanggil mangkir, panitia dapat mengajukan panggilan paksa dengan bantuan Polri.
Sejak dibentuk, panitia angket punya waktu selama 60 hari. Setelah itu, pelaksanaan tugasnya mesti dilaporkan di rapat paripurna DPRD kabupaten/kota. Dari rapat tersebut, DPRD kabupaten/kota memutuskan langkah selanjutnya.
Demikian pembahasan ringkas mengenai hak angket yang dimiliki DPRD kabupaten/kota. Semoga informasi ini membantu, ya!
(par/ams)