DPRD Kabupaten Pati akhirnya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Bupati Sudewo imbas aksi demo besar-besaran kemarin. Salah satu fokus pembahasan kasus pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang tidak sah.
"Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan direktur Soewondo," kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, kepada wartawan saat konferensi pers di gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025) malam.
Menurutnya pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo dinilai tidak sah. Sebab adanya surat teguran dari Badan Kepagawaian Negara atau BKN sampai tiga kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena menurut BKN sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN," jelasnya.
Permasalahan kedua yakni yakni adanya PHK yang dialami 200 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati. "Kalaupun berarti pemberhentian tidak diperpanjang karena kontrak per tahun kalaupun pemberhentian direktur. Sedangkan direktur menurut BKN tidak sah. Nah bagaimana langkah selanjutnya itu baru kita bahas," terang dia.
Bandang mengatakan pihaknya juga memanggil tim ahli bagian untuk hukum untuk mendampingi pansus. Menurutnya pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah Bupati Pati Sudewo bersalah apa tidak.
"Kalau memang terbukti dan bermasalah maka akan dimakzulkan. Prosesnya setelah pansus terjadi kita sampaikan ke paripurna apabila disetujui dikirim ke MA. Setelah MA memutuskan salah baru dikirim ke presiden atau Mendagri," ungkap dia.
(apu/ahr)