Kantor Wilayah ATR/BPN Jateng menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk pengadaan tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). BPN berharap pendampingan dari Kejati bisa meminimalisir kesalahan dalam masalah pertanahan di PSN.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng, Lampri, mengatakan sinergi tersebut dilakukan antar instansi dalam penyelesaian masalah hukum agar lebih efektif.
"Saat ini di Provinsi Jateng banyak pengadaan tanah untuk keperluan proyek, jalan tol misalnya. Sehingga kerja sama ini bagian dari upaya agar ke depan tidak ada kesalahan dan kami memang membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan," kata Lampri di kantornya, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lampri menjelaskan, pemulihan dan penyelamatan aset negara akan lebih optimal. Selain itu juga dapat membantu mengidentifikasi aset-aset negara yang berupa tanah.
"Pendampingan hukum dalam kegiatan strategis seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan program strategis nasional lainnya. Kami perlu pendampingan dari kejaksaan agar tidak masuk ke dalam jurang yang berbahaya," tegasnya.
Tujuan kerja sama tersebut juga untuk pencegahan dan penyelesaian masalah. Lampri menyebut BPN bisa menjadi narasumber untuk pengayaan dan bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan.
"Misal di pengadilan apabila diperlukan, serta sepakat untuk saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi dalam menentukan langkah penyelesaian," ujar Lampri.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Hendro Dewanto menegaskan pihaknya siap membantu BPN Jateng untuk mendampingi sesuai dengan tupoksi.
"Niat baik ini untuk kemanfaatan masyarakat bersama. Sehingga kita akan penuh memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan Tusi ATR/BPN Jateng. Silakan nanti kita bantu jika diperlukan," kata Hendro.
(dil/apl)