Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kala mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK turut mencegah dua orang lain dalam kasus tersebut.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025), dikutip dari detikNews.
KPK mencegah ketiganya pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan lantaran masih dibutuhkan dalam penyidikan kasus itu. Dalam perkara tersebut, Yaqut dan dua orang itu berstatus sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," jelas Budi Prasetyo.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Dicegah KPK ke Luar Negeri |
Kerugian Negara Rp 1 T Lebih
Hasil perhitungan awal KPK soal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Budi menyebutkan, angka tersebut merupakan hasil dari perhitungan internal KPK. Hasil tersebut pun telah didiskusikan bersama BPK.
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.
Adapun kasus tersebut sampai di tahap penyidikan. Meski begitu, belum ada seorang tersangka dalam kasus tersebut karena KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Baca juga: Kapal Terbakar di Sungai Silugonggo Pati |
(aku/afn)