Kata Pemkab Jepara soal 'Prank' Investasi Peternakan Babi Rp 10 Triliun

Kata Pemkab Jepara soal 'Prank' Investasi Peternakan Babi Rp 10 Triliun

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 11 Agu 2025 15:38 WIB
Mobil pengangkut babi asal Lampung diamankan pihak kepolisian dan Balai Karantina Pertanian Cilegon. Mobil itu diamankan lantaran dokumennya tak sesuai. (Balai Karantina Cilegon)
Ilustrasi. Foto: Hewan babi. (Balai Karantina Cilegon)
Jepara -

Kabar investasi peternakan babi senilai Tp 10 triliun di Jepara menuai polemik. Muncul klaim surat palsu di balik permohonan investasi. Begini respons Pemerintah Kabupaten Jepara.

Diketahui, polemik ini menyeret nama PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI). Pihak PT CPI pun mengklaim adanya surat palsu di balik permohonan investasi peternakan babi di Jepara.

Saat dimintai konfirmasi, Sekda Jepara, Ary Bachtiar mengakui pernah ada beberapa orang yang berdiskusi dengan Bupati Jepara, Witiarso Utomo terkait dengan rencana pendirian perusahaan peternakan babi. Saat itu, dia mendampingi Bupati Jepara dalam diskusi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya memang sempat ada orang yang berdiskusi terkait peternakan babi itu. Ya itu saya tahu saat mendampingi Pak Bupati Jepara," jelas Ary saat dihubungi, Senin (11/8/2025).

Menurutnya Pemerintah Kabupaten Jepara memang sangat terbuka dengan investasi. Hanya terkait dengan wacana pendirian peternakan babi itu, pihaknya mengajukan persyaratan. Pihaknya meminta harus ada masukan atau fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

ADVERTISEMENT

"Kita terbuka dengan investasi tapi terkait dengan peternakan babi harus clear dan kembali lagi harus ada fatwa dari MUI. Itu yang saya tahu sebelum ramai-ramai seperti itu," jelasnya.

Ary mengaku tidak kenal dengan pihak perusahaan yang mendatang ke Pendopo Kabupaten Jepara. "Cuman saya nggak tahu orangnya. Nggak kenal," jelasnya.

Menurutnya kabar pendirian peternakan babi baru wacana. Disebutnya belum ada izin masuk ke Pemerintah Kabupaten Jepara.

"Melakukan surat izin sepertinya belum ada. Cuman setahu menyampaikan itu saja," terang dia.

Belakangan,MUI Jawa Tengah menerima surat permohonan fatwa soal peternakan babi diJepara. Surat tersebut berasal dari PTCPI. Surat itu memiliki kop PT CPI dengan nomor 5/PTCPI/P/VI/2025 per tanggal 5 Jui 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Investasi PT CPI Arip Abidin. Atas surat tersebut MUI Jateng lantas menggelar sidang fatwa.

Sidang fatwa itu selesai pada Jumat (1/8) lalu. Hasilnya, MUI Jateng menyatakan bahwa usaha peternakan babi adalah haram. Fatwa tersebut akhirnya membuat pihak Pemkab Jepara akhirnya juga tidak akan memberi izin investasi dengan nilai fantastis itu.

Namun, belakangan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki rencana membuka usaha peternakan babi di Jepara. Pihaknya juga menuding surat permohonan fatwa yang masuk ke MUI Jateng merupakan surat palsu.

"Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat," kata Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Yustinus B Solakira, Kamis (7/8/2025).

Yustinus mengaku sudah bertemu dengan MUI Jateng terkait hal itu. Pihaknya juga sudah melihat surat yang menjadi dasar penerbitan fatwa.

Menurutnya, kop surat yang digunakan beda dengan kop surat PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Selain itu nama Arip Abidin juga tidak tercatat sebagai karyawan apalagi menjabat sebagai direktur investasi.

"Kami sudah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin, kami undang ke Jakarta untuk kami minta penjelasannya, namun tidak datang dan hingga kami ke Semarang dia juga tidak bisa dihubungi," jelasnya.

"PT CPI termasuk anak usaha tidak menjalankan usaha peternakan babi dan tidak berencana investasi di bidang usaha peternakan babi di Jateng maupun seluruh Indonesia. Surat yang menyatakan PT CPI akan melakukan investasi adalah tidak benar dan salah," tegasnya.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads