PBB Pati Batal Naik 250 Persen, Begini Nasib yang Telanjur Bayar

PBB Pati Batal Naik 250 Persen, Begini Nasib yang Telanjur Bayar

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 08 Agu 2025 17:26 WIB
Bupati Pati, Sudewo, saat meminta maaf di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025).
Bupati Pati, Sudewo, saat meminta maaf di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). (Foto: dok.detikJateng)
Pati -

Bupati Pati Sudewo akhirnya membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Lantas bagaimana nasib warga yang sudah telanjur membayar PBB tersebut?

"Bagi yang sudah telanjur membayar maka uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa," kata Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).

Sudewo sempat mengklaim nyaris 50 persen warganya sudah membayar PBB 250% itu. Nantinya pengembalian selisih pembayaran PBB itu akan diatur oleh dinas terkait dan masing-masing pemerintah desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pembatalan kenaikan pajak 250 persen ini berdampak pada beberapa proyek pekerjaan yang akhirnya dibatalkan. Di antaranya beberapa proyek pekerjaan jalan dan perbaikan rumah sakit.

ADVERTISEMENT

"Memang ada konsekuensi beberapa pekerjaan yang sudah dimasukkan dalam rencana perubahan anggaran 2025 ini tidak berjalan. Jadi ada beberapa infrastruktur jalan yang masuk ke situ yang merupakan janji kami mengakomodir permintaan kepala desa tidak berjalan," ungkap Sudewo.

"Kemudian juga perbaikan Rumah Sakit Soewondo plafonnya jebol-jebol membahayakan bagi pasien. Di mana plafon itu membahayakan, maksud kami itu kami tangani pada anggaran perubahan ini akhirnya batal tidak bisa dilaksanakan," lanjut dia.

Sebelumnya, Bupati Sudewo mengumumkan pembatalan kenaikan PBB-P2 250 persen pagi tadi. Pembatalan kenaikan PBB ini dilakukan usai riuh penolakan dari masyarakat hingga memicu aksi massa.

"Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan," jelas Sudewo.

Sudewo beralasan membatalkan kenaikan pajak ini demi menciptakan situasi kondisi Kabupaten Pati yang aman dan kondusif.

"Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif dan dalam rangka memperlancar perekonomian Kabupaten Pati," ujar dia.




(ams/apu)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjateng

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads