Bupati Pati Sudewo akhirnya membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Dia membeberkan alasan pembatalan kebijakan itu.
"Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif dan dalam rangka memperlancar perekonomian Kabupaten Pati," jelas Sudewo saat konferensi di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).
Sudewo mengatakan keputusan ini dilihat karena perkembangan situasi dan kondisi di lapangan usai adanya penolakan dari aliansi masyarakat Pati bersatu. Hingga akhirnya Sudewo memutuskan untuk membatalkan kenaikan pajak yang mencapai 250 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kenaikan PBB Pati 250% Dibatalkan! |
"Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan," jelas Sudewo.
"Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula yaitu seperti pada tahun 2024," dia melanjutkan.
Bagi warganya yang sudah terlanjur membayar PBB, maka sisanya akan dikembalikan.
"Bagi yang sudah terlanjur membayar maka uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa," jelasnya.
Meski demikian, Sudewo bertekad untuk konsisten membangun Kabupaten Pati secara maksimal.
"Jadi ini murni dalam rangka menciptakan kondisi dan juga tidak ada perubahan sikap dari saya tetap tulus ikhlas untuk masyarakat Kabupaten Pati," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan kenaikan PBB tersebut memicu protes dari masyarakat. Bahkan warga menyiapkan demo besar-besaran pada 13 Agustus mendatang.
Sebagai persiapan demo, massa menggalang donasi di sekitar Alun-alun Pati. Sempat terjadi ketegangan lantaran Satpol PP sempat membubarkan penggalangan donasi itu.
(ahr/ams)