Apa Bedanya Cuti Bersama dan Libur Nasional? Ini Arti dan Dampaknya bagi Pekerja

Apa Bedanya Cuti Bersama dan Libur Nasional? Ini Arti dan Dampaknya bagi Pekerja

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 08 Agu 2025 14:59 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi kalender. Foto: Getty Images/iStockphoto/kiddy0265
Solo -

Pemerintah mulanya merencanakan libur nasional untuk 18 Agustus mendatang dalam rangka peringatan kemerdekaan. Namun, setelah SKB 3 Menteri terbaru terbit, 18 Agustus diresmikan jadi cuti bersama.

Sekilas libur nasional dan cuti bersama tampak sama, karena merupakan hari libur. Namun, perlu diketahui jika keduanya berbeda, terlebih pelaksanaannya bagi para pekerja.

Berikut uraian seputar perbedaan libur nasional dan cuti bersama beserta dampaknya bagi pekerja atau karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arti Cuti Bersama dan Libur Nasional

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring mendefinisikan cuti bersama sebagai cuti yang dilakukan oleh semua kantor atau lembaga karena kebijakan pemerintah. Sementara itu, libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui pemerintah.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dikutip dari detikNews, cuti bersama adalah cuti atau libur khusus yang ditetapkan pemerintah bersamaan dengan libur nasional tertentu. Umumnya, cuti bersama jatuh sehari sebelum atau sesudah libur nasional.

Adapun libur nasional, biasanya ditetapkan pemerintah untuk agenda khusus, seperti hari besar keagamaan, proklamasi kemerdekaan, dan tahun baru. Contohnya adalah libur nasional Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, libur nasional Tahun Baru Masehi, dan libur nasional Tahun Baru Hijriah.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama dilakukan pemerintah tahunan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Tahun ini, yang berlaku adalah SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas SKB 3 Menteri sebelumnya.

Dampak Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Pekerja

Dampak kedua jenis libur ini bagi pekerja bisa ditelaah dari dua sudut pandang sebagai berikut:

1. Bolehkah Kerja saat Libur Nasional dan Cuti Bersama?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, saat libur nasional/libur resmi, pekerja tidak wajib bekerja. Namun, bila bekerja, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

"Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan terus-menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," bunyi pasal 85 ayat (2) UU tersebut.

Jadi, sudah jelas bahwasanya perusahaan boleh-boleh saja mengatur agar karyawannya tetap bekerja saat libur nasional. Dengan catatan, perusahaan termasuk dalam pekerjaan yang jenis dan sifatnya memang mesti dijalankan terus-menerus.

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep. 223/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus, berikut ini pekerjaan yang masuk kategori seperti di atas:

  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
  • Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
  • Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
  • Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
  • Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  • Pekerjaan di bidang media massa
  • Pekerjaan di bidang pengamanan
  • Pekerjaan di lembaga konservasi
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

Perusahaan juga boleh mempekerjakan karyawannya saat libur nasional. Dengan catatan, sudah ada kesepakatan resmi antara pekerja dengan pengusaha.

Lain halnya dengan cuti bersama. Dilihat dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, cuti bersama termasuk bagian dari cuti tahunan.

Jadi, pekerja boleh-boleh saja libur bekerja saat cuti bersama. Namun, hak cuti tahunannya jadi berkurang. Bila bekerja, maka jatah cuti tahunannya tidak berkurang. Oleh karena itu, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," keterangan di poin 2 huruf B surat edaran menaker.

Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ketentuan ini tertera dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

2. Apakah Kerja saat Libur Nasional dan Cuti Bersama Dapat Upah Lembur?

Pertanyaan selanjutnya yang sering membingungkan adalah dapat tidaknya upah lembur jika bekerja saat libur nasional atau cuti bersama. Jawabannya terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024.

Diterangkan bahwa bekerja saat libur nasional membuat seorang pekerja mendapat upah kerja lembur. Hal ini termaktub dalam poin 5 huruf A SE tersebut.

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur."

Keterangan yang sama juga ditemukan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, tepatnya di pasal 85 ayat (3):

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur."

Di lain pihak, pekerja yang masuk saat cuti bersama tidak berhak mendapatkan upah lembur. Artinya, ia tetap diberi upah seperti hari kerja biasa.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," keterangan di poin 4 huruf B Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024.

Demikian pembahasan ringkas mengenai arti dan dampak libur nasional dan cuti bersama bagi pekerja. Semoga menjawab pertanyaanmu, ya, detikers!




(par/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads