Pemerintah Indonesia kembali memberikan kejutan dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Pada Jumat, 1 Agustus 2025 kemarin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur secara mendadak. Karena hanya disampaikan dalam konferensi pers dan tidak disertai aturan tertulis, masyarakat pun dibuat bertanya-tanya, apakah 18 Agustus 2025 cuti bersama atau tidak?
Pengumuman ini ditanggapi beragam oleh masyarakat. Sebagian merasa senang karena mendapatkan tambahan libur, tetapi ada pula yang kontra. Dilansir detikFinance, kalangan pengusaha melalui Kadin Indonesia menyampaikan keberatan karena keputusan tersebut dinilai mendadak dan belum melalui diskusi dengan dunia usaha. Mereka menilai penetapan libur harus disertai dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di lapangan.
Masyarakat pun semakin dibuat penasaran mengenai status tanggal 18 Agustus 2025, apakah cuti bersama atau termasuk hari libur nasional. Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan lengkap berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Tidak?
Pemerintah menetapkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 menjadi hari libur nasional. Hal ini diumumkan secara langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025. Penetapan libur ini diberikan sebagai bentuk 'hadiah' kepada masyarakat setelah merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus.
Dalam pernyataannya, Juri menyebutkan bahwa tanggal 18 Agustus diliburkan untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat merayakan kemerdekaan. Keputusan ini membuat libur HUT RI 2025 terasa lebih panjang karena langsung berlanjut ke hari Senin.
"Satu hadiah lagi, pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," ujar Juri, sebagaimana dilansir detikNews dan detikFinance, Jumat (1/8/2025).
Penetapan ini menjadi sorotan karena menambah hari libur nasional di luar daftar resmi yang sebelumnya telah dirilis melalui SKB 3 Menteri. Bagi masyarakat umum, termasuk pekerja kantoran, pelajar, maupun pelaku usaha, pertanyaan mengenai status administratif libur ini mulai bermunculan, apakah akan berbentuk cuti bersama seperti yang berlaku pada momen libur Lebaran atau Natal, atau justru benar-benar dijadikan tanggal merah nasional?
Meskipun belum ada rincian teknis, pernyataan resmi dari pemerintah menjadi indikasi kuat bahwa tanggal tersebut memang akan dimanfaatkan sebagai waktu istirahat nasional, terutama karena jatuh pada hari Senin, yang secara strategis memperpanjang akhir pekan.
Aturan Resmi Libur 18 Agustus 2025
Meski telah diumumkan oleh pejabat negara, hingga tulisan ini dibuat, belum ada dokumen resmi yang mengatur penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional. Artinya, keputusan ini belum dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres), Surat Keputusan (SK), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Surat Edaran (SE) yang dapat dijadikan dasar hukum pelaksanaan libur tersebut secara administratif.
Selain itu, dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 18 Agustus tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. SKB ini biasanya disusun jauh hari sebelum tahun berjalan dan hanya dapat diperbarui melalui revisi atau penambahan keputusan baru dari pemerintah pusat. Oleh, karena itu, libur 18 Agustus 2025 tergolong sebagai kebijakan insidental dan spesifik untuk memperingati HUT ke-80 RI.
Dalam konferensi pers yang sama, Juri juga menyampaikan bahwa libur ini bersifat khusus dan tidak serta merta akan diterapkan secara tahunan.
"Di tanggal 18 Agustus 2025 diliburkan. Tahun lain nanti kita bicarakan," katanya.
Sementara itu, pemerintah memang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor Bβ20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang berisi tentang seruan menyemarakkan HUT RI mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Dalam SE tersebut, diatur kewajiban pemasangan bendera Merah Putih dan dekorasi khas kemerdekaan di instansi pemerintah, swasta, hingga permukiman warga. Namun, tidak ada ketentuan yang mengatur penetapan libur pada 18 Agustus dalam surat edaran ini.
Daftar Hari Libur Agustus 2025
Sebelum adanya pengumuman ini, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025, bulan Agustus hanya memiliki lima tanggal merah. Semua tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, yang merupakan libur akhir pekan. Dengan adanya penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional tambahan, maka total tanggal merah di bulan Agustus 2025 menjadi enam hari. Berikut rincian lengkapnya:
- Minggu, 3 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 10 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur akhir pekan sekaligus Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia
- Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan HUT ke-80 RI, berdasarkan pengumuman pemerintah
- Minggu, 24 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Jadi, sembari menunggu dokumen resmi, pernyataan yang disampaikan Wamensetneg pada konferensi pers di atas menjadi satu-satunya acuan yang tersedia saat ini mengenai libur nasional 18 Agustus 2025. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!
Saksikan Live DetikSore: