Pemerintah akhirnya resmi merevisi daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Perubahan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025. Revisi dilakukan menyusul pernyataan Wakil Menteri Sekretaris Negara yang sempat menyebut 18 Agustus sebagai hari libur dalam konferensi pers sebelumnya.
Dalam SKB sebelumnya, 18 Agustus 2025 belum termasuk dalam daftar cuti bersama. Namun, melalui keputusan terbaru, tanggal tersebut kini ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI. Perubahan ini dilakukan dengan menerbitkan SKB baru yang mencabut sebagian isi dari SKB sebelumnya, yakni SKB Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024.
Jika detikers membutuhkan file SKB 3 Menteri terbaru yang mengatur libur 18 Agustus 2025, mari simak informasi selengkapnya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Link SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF
Dengan terbitnya SKB Menag Nomor 933 Tahun 2025, Menaker Nomor 1 Tahun 2025, dan MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2025, masyarakat bisa menyiapkan agenda lebih awal, terutama bagi yang ingin memanfaatkan momen libur panjang. Klik tautan berikut untuk mengunduh salinan SKB libur nasional dan cuti bersama 2025 versi terbaru.
Di bawah ini adalah daftar lengkap hari libur nasional sekaligus cuti bersama sepanjang 2025 berdasarkan perubahan SKB terbaru.
1. Libur Nasional 2025
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
2. Cuti Bersama
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha 1446 Hijriah
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Hari Libur Agustus 2025
Dengan adanya perubahan SKB libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, jumlah hari libur di bulan Agustus pun ikut bertambah. Sebelumnya hanya ada lima hari libur, kini menjadi enam hari. Penambahan ini terjadi karena 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama, sehingga akhir pekan tersebut menjadi libur panjang yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Berikut daftar lengkap hari libur di bulan Agustus 2025 setelah revisi SKB:
- Minggu, 3 Agustus 2025
- Minggu, 10 Agustus 2025
- Minggu, 17 Agustus 2025 (HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia)
- Senin, 18 Agustus 2025 (Cuti bersama)
- Minggu, 24 Agustus 2025
- Minggu, 31 Agustus 2025
Long Weekend Agustus 2025
Karena tanggal 18 Agustus telah resmi ditetapkan sebagai cuti bersama, maka masyarakat akan mendapat 'bonus' berupa long weekend atau akhir pekan panjang pada pertengahan Agustus mendatang. Berikut ini rincian long weekend tersebut.
- Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan (untuk sistem 5 hari kerja)
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari libur nasional Proklamasi Kemerdekaan
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan
Demikianlah tadi informasi lengkap mengenai link SKB 3 Menteri yang mengatur libur 18 Agustus 2025. Semoga bermanfaat!
(sto/rih)