Pemerintah Kabupaten Pati berkukuh menaikkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Bupati Pati Sudewo mengklaim hampir 50 persen yang telah membayar pajak meski mengalami kenaikan.
Sudewo mengatakan kenaikan pajak bumi dan bangunan ini tidak semua 250 persen. Dia menyebut ada yang 50 persen sampai 100 persen atau kenaikan PBB-nya tidak merata.
"Kenaikan 250 persen itu tidak semuanya. Itu hanya maksimal 250 persen itu maksudnya," jelas Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang di bawah 100 persen 50 persen jauh lebih banyak," dia melanjutkan.
Dia menyebut jika ada pihak yang keberatan atas kenaikan pajak itu, dipersilakan mengajukan keberatan.
"Namun demikian kalau ada yang menuntut supaya sampai 250 persen itu diturunkan akan kita tinjau ulang," jelasnya.
Di sisi lain, dia mengklaim warga yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 nyaris mencapai 50 persen.
"Dan alhamdulillah pembayaran PBB sampai dengan sudah hampir 50 persen. Mohon dukungannya," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sudewo juga meminta maaf sempat mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan kenaikan pajak itu untuk demo. Dia menegaskan tidak bermaksud menantang rakyat.
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan saya 5 ribu silakan, 50 ribu massa silakan. Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat, mosok rakyat saya tantang," jelasnya.
(ams/ahr)