Warga Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, memasang spanduk (MMT) meminta keluarga siswi yang sempat viral lantaran menyeberangi sungai demi berangkat sekolah, untuk meninggalkan lingkungan mereka. Lurah Bendan Ngisor, Lingga, mengaku pihak kelurahan masih berupaya meredam suasana sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Bantuan kami sementara itu saja, coba meredam warga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sambil menunggu sidangnya," kata Lingga saat dihubungi detikJateng, Selasa (5/8/2025).
Lingga mengatakan, pihak kelurahan belum bisa memberikan bantuan berupa tempat tinggal atau bentuk intervensi lainnya terhadap ortu siswi, Juladi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kami belum tahu sih. Dari kelurahan juga kan nggak ada dana untuk itu (bantuan)," jelasnya.
Menurut Lingga, Juladi masih tinggal di rumahnya hingga hari ini. Ia mengatakan, ketegangan antara Juladi dan warga bukan hal baru. Petisi penolakan terhadap Juladi sudah dilayangkan warga ke kelurahan sejak beberapa tahun lalu.
"Dari warga itu sudah beberapa kali kirim petisi ke kelurahan. Tahun 2019, 2020, dan terakhir 2024. Isinya sama, meminta supaya Juladi pergi," ungkapnya.
Lingga menambahkan, ia telah berkoordinasi dengan pihak RW untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Saya coba update Pak RW untuk bisa mengondisikan warganya. Pokoknya jangan sampai ada kekerasan. Semua nunggu hasil sidang dulu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, anak Juladi yang merupakan siswi SD viral karena berangkat lewat sungai di belakang tempat tinggalnya usai akses keluar rumah ditutup seng. Warga sebenarnya iba dengan bocah tersebut karena terkena imbas permasalahan orang tuanya. Namun warga mengaku merasa resah dengan Juladi selama ini.
Sedangkan terkait penutupan akses itu, Juladi dianggap menyerobot tanah dan divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Seng itu dipasang sejak 24 Juli 2025.
Juladi mengaku membeli lahan dari pemilik bernama Zaenal tapi dia tidak memiliki dokumen resmi termasuk kuitansi. Dia membawa coretan peta dan ditandatangani orang bernama Zaenal.
Kini lahan itu milik Sri Rejeki, dan pengacaranya menjelaskan yang dipermasalahkan adalah lahan selebar 3,5 meter karena sisanya masuk bantaran sungai. Akses lahan yang ditempati Juladi sekarang masuk dalam lebar 3,5 meter itu. Mediasi sempat dilakukan terkait pembukaan akses itu, namun deadlock dan hingga hari ini belum dibuka.
Juladi kemudian diminta warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka. Warga memasang spanduk bertuliskan 'Warga RT07/RW01 Kelurahan Bendan Ngisor menolak warga atas nama Juladi Boga Siagian ke pagar arah masuk tempat tinggal keluarga Juladi. Warga mengimbau untuk yang bersangkutan dapat segera pindah dari RT07/RW01 Kelurahan Bendan Ngisor'.
(rih/dil)