Wali Kota (Walkot) Semarang, Agustina Wilujeng, angkat bicara soal keluarga siswi yang sempat viral lantaran menyeberangi sungai demi berangkat sekolah. Ia menegaskan, Pemkot Semarang akan turun tangan.
Keluarga Juladi Siagian (54) kini dikabarkan diminta pergi oleh warga sekitar dari rumahnya di Lamongan, Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur. Menanggapi hal itu, Agustina mengatakan akan membantu anak Juladi agar tetap bisa mengakses pendidikan.
"Pokoknya kita harus bantu. Kita harus bantu semua anak, tidak terkecuali, untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak dan akses ekonomi tentunya," ujar Agustina saat ditemui detikJateng di Balai Kota Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustina menyebut akan meminta Camat Gajahmungkur untuk segera mengecek kondisi keluarga tersebut. Menurutnya, langkah cepat sangat dibutuhkan agar persoalan tidak berlarut-larut.
"Nanti camatnya Gajahmungkur tak suruh nyari. Ini hal yang harus kita selesaikan. Ketika masyarakat memberi tahu kita, kita senang karena menjadi tahu dan bisa melakukan sesuatu, memang harus cepat," tegasnya.
Terkait kabar bahwa keluarga siswi viral itu diusir karena anjingnya yang dilepasliarkan dan dianggap mengganggu warga sekitar, Agustina menekankan pentingnya komunikasi.
"Itu harus dikomunikasikan dengan warga setempat. Bisa dipanggil Pak Camat-nya, untuk bisa segera membuat adem dan nyaman lah," ucapnya.
Saat ditanya apakah Pemkot Semarang akan memfasilitasi tempat tinggal baru bagi keluarga tersebut seperti di rumah susun (rusunawa), Agustina belum bisa memastikan.
"Aku nggak bisa menjawab. Kalau mungkin, mungkin, nanti aku jawabnya bisa keliru juga kalau mungkin-mungkin," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, anak Juladi yang merupakan siswi SD viral karena berangkat lewat sungai di belakang tempat tinggalnya usai akses keluar rumah ditutup seng. Warga sebenarnya iba dengan bocah tersebut karena terkena imbas permasalahan orang tuanya. Namun warga mengaku merasa resah dengan Juladi selama ini.
Sedangkan terkait penutupan akses itu, Juladi dianggap menyerobot tanah dan divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Seng itu dipasang sejak 24 Juli 2025.
Juladi mengaku membeli lahan dari pemilik bernama Zaenal tapi dia tidak memiliki dokumen resmi termasuk kuitansi. Dia membawa coretan peta dan ditandatangani orang bernama Zaenal.
Kini lahan itu milik Sri Rejeki, dan pengacaranya menjelaskan yang dipermasalahkan adalah lahan selebar 3,5 meter karena sisanya masuk bantaran sungai. Akses lahan yang ditempati Juladi sekarang masuk dalam lebar 3,5 meter itu. Mediasi sempat dilakukan terkait pembukaan akses itu, namun deadlock dan hingga hari ini belum dibuka.
Kini, Juladi pun diminta warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka. Warga memasang spanduk bertuliskan 'Warga RT07/RW01 Kelurahan Bendan Ngisor menolak warga atas nama Juladi Boga Siagian' ke pagar arah masuk tempat tinggal keluarga Juladi. Warga mengimbau untuk yang bersangkutan dapat segera pindah dari RT07/RW01 Kelurahan Bendan Ngisor'.
(apu/ahr)