Mediasi Siswi SD Viral Sekolah Lewat Sungai di Semarang Berakhir Deadlock

Mediasi Siswi SD Viral Sekolah Lewat Sungai di Semarang Berakhir Deadlock

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 01 Agu 2025 15:23 WIB
Juladi (membawa tas) keluar dari kantor kelurahan Bendan Ngisor berpapasan dengan pengacara Sri Rejeki, Roberto Sinaga. Foto diunggah Jumat (1/8/2025).
Juladi (membawa tas) keluar dari kantor kelurahan Bendan Ngisor berpapasan dengan pengacara Sri Rejeki, Roberto Sinaga. Foto: Angling Adhitya/detikJateng
Semarang -

Mediasi terkait siswi SD di Semarang yang bersekolah lewat sungai akibat akses rumah ditutup ternyata belum menemukan titik temu. Perundingan lanjutan akan segera dilakukan agar siswi tersebut tidak kesulitan sekolah.

Mediasi dilakukan di kantor Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur. Kedua belah pihak hadir yaitu Juladi Siagian yang merupakan ayah siswi SD tersebut dan pemilik lahan Sri Rejeki. Camat, Lurah, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat juga hadir bersama beberapa warga.

Dalam mediasi tersebut dibahas soal akses gerbang tempat tinggal Juladi yang ditutup seng oleh pengacara Sri Rejeki. Hal itu dilakukan pengacara Sri usai ada putusan pengadilan negeri Semarang yang menyebut Juladi menyerobot tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Camat Gajah Mungkur, Puput Widhiatmoko, mengatakan hingga hari ini belum ada solusi, namun sudah ada titik terang. Kemungkinan sehari atau dua hari lagi akan dicapai kesepakatan.

ADVERTISEMENT

"Sudah pertemuan antara dua pihak yang ada permasalahan, Pak Siagian dan Sri Rejeki, walau pertemuan ini belum ada solusi," kata Widhiatmoko di kantor Kelurahan Bendan Ngisor, Semarang, Jumat (1/8/2025).

Ada beberapa opsi yang muncul dalam pertemuan itu antara lain pintu pagar boleh dibuka tutup dengan syarat anjing-anjing Juladi tidak dilepas berkeliaran. Kemudian ada pilihan selama proses banding terkait permasalahan hukumnya, Juladi dan keluarga tinggal di tempat lain.

"Ada dua opsi, pertama dibuka dengan catatan hewan peliharaan Pak Siagian tidak boleh keluar, yaitu anjing-anjingnya. Setelah keluar, tutup kembali, jadi apa yang dikhawatirkan warga terkait hewan peliharaan yang liar keluar masuk bisa ditutup. Opsi selanjutnya keluarganya Pak Siagian sambil tunggu proses bisa kontrak atau kos, tapi dari keluarga Pak Siagian kukuh," ujar Widhiatmoko.

Pengacara Juladi, Tommy Sarwan Sinaga, angkat bicara soal syarat tersebut. Dia menjelaskan kliennya sekarang memiliki dua anjing dan memastikan akan dikurung jika gerbang dibuka. Selain itu dia janji akan merapikan barang rosok yang ada di luar pagar tempat tinggalnya.

"Klien kami penggembala anjing, ada dua anjing. Ibu Sri Rejeki meminta kalaupun pintu dibuka, anjing jangan berkeliaran. Kami pastikan juga bahwa si bapak akan kurung anjingnya, hanya saja dari pihak Bu Sri Rejeki masih butuh waktu menentukan, apakah akan dibuka atau opsi bagaimana. Termasuk barang bekas, tadi kita pastikan kalau ada barang bekas ke tanah Bu Sri Rejeki akan kami rapikan," jelas Tommy.

Kemudian pengacara Sri Rejeki, Roberto Sinaga, mengatakan mediasi tadi tidak menghasilkan keputusan final, meski dua belah pihak sudah menyampaikan aspirasinya. Ia sendiri berharap permasalahan itu tidak berlarut-larut karena yang jadi korban adalah anak Juladi akibat permasalahan orangtua.

"Pada pokoknya anak dilindungi, keputusan selanjutnya akan koordinasi dengan Pak Camat dan Lurah bagaimana keputusan. Ini pertemuan yang pertama kali dengan para pihak, tadi kondusif," kata Roberto.

Dia juga menjelaskan soal dua opsi yang dibahas dalam rapat. Namun menurutnya pindah tempat adalah yang terbaik untuk menjaga mental anak Juladi.

"Opsi ada dua yang ditawarkan di forum. Opsi buka tutup gerbang, yang kedua pindah lokasi yang baru untuk amankan anak ini. Saya pribadi sarankan jaga kondisi psikologis anak, ini masalah orang dewasa. Kalau amankan anak ke tempat baru difasilitasi atau bagaimana itu nanti belakangan," ujar Roberto.

Diberitakan sebelumnya, anak Juladi yang merupakan siswi SD viral karena berangkat lewat sungai di belakang tempat tinggalnya usai akses keluar rumah ditutup seng. Warga sebenarnya iba dengan bocah tersebut karena terkena imbas permasalahan orang tuanya. Namun warga mengaku merasa resah dengan Juladi selama ini.

Sedangkan terkait penutupan akses itu, Juladi dianggap menyerobot tanah dan divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Seng itu dipasang sejak 24 Juli 2025.

Juladi mengaku membeli lahan dari pemilik bernama Zaenal tapi dia tidak memiliki dokumen resmi termasuk kuitansi. Dia membawa coretan peta dan ditandatangani orang bernama Zaenal.

Kini lahan itu milik Sri Rejeki, dan pengacaranya menjelaskan yang dipermasalahkan adalah lahan selebar 3,5 meter karena sisanya masuk bantaran sungai. Akses lahan yang ditempati Juladi sekarang masuk dalam lebar 3,5 meter itu.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads