Pemprov Jateng Turun Tangan soal TPA Ilegal Perbatasan Semarang-Demak

Pemprov Jateng Turun Tangan soal TPA Ilegal Perbatasan Semarang-Demak

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 29 Jul 2025 19:54 WIB
Ilustrasi dilarang membuang sampah sembarangan
Ilustrasi sampah. Foto: (Getty Images/ryasick)
Semarang -

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah angkat bicara mengenai isu tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Rapat koordinasi telah digelar dan menghasilkan beberapa keputusan.

Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto mengatakan Satgas Penuntasan Sampah Jateng telah menggelar rapat koordinasi bersama Pemkot Semarang dan Pemkab Demak.

Dihasilkan kesepakatan untuk melakukan pemadaman terhadap sampah yang terbakar dan memberikan pelayanan sampah terpadu di kedua wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan segera dilakukan pemadaman terhadap sampah yang terbakar, disediakan sarpras (sarana prasarana) seperti kontainer sampah dan dilakukan sosialisasi agar masyarakat tidak membuang sampah ke lokasi tersebut," kata Widi saat dihubungi detikJateng, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

Meskipun lokasi berada di wilayah perbatasan, Widi menyatakan pihaknya akan memastikan bahwa wilayah yang terdampak tidak menjadi tempat pembuangan ilegal.

"Itu lokasi pembuangannya di perbatasan, separuh masuk Kota Semarang, separuh ke Demak. Kami akan memastikan lokasi yang terbakar berada di mana, karena ini terus berubah," jelasnya.

Saat ditanya apakah akan ada sanksi atau penertiban, ia menyebut pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap masyarakat di wilayah terdampak untuk mengurangi pembuangan sampah liar.

"Intinya kami sosialisasi dahulu ke masyarakat. Jika ada pelayanan sampah, otomatis mereka tidak membuang ke tempat ilegal," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyarankan warga menggunakan TPS atau TPS3R resmi, bukan membuang sampah di sembarang tempat. Dari kasus tersebut, ia berharap masyarakat dapat membuang sampah di tempat yang telah disiapkan pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang buka suara terkait keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di perbatasan antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Lahan itu disebut bukan milik Pemkot Semarang.

"Itu yang perlu di-highlight teman-teman media. Lahannya bukan milik pemerintah, tapi milik pribadi yang mengizinkan masyarakat membuang sampah di situ," kata Arwita saat dihubungi detikJateng, Selasa (29/7).




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads