Video seorang guru madrasah diniah atau madin di Kabupaten Demak didenda puluhan juta karena menampar muridnya viral di media sosial. Begini peristiwa yang dikonfirmasi oleh tokoh setempat.
Kejadian ini diunggah pada akun Instagram @infokejadiandemak. Video itu diunggah kemarin dan telah ditonton ratusan ribu kali. Video ini mendapatkan bermacam komentar dari netizen.
Pada video itu memperlihatkan seorang guru madin yang diduga menandatangani kesepakatan antara wali murid. Dinarasikan guru itu didenda oleh wali murid karena menampar anaknya. Tak main-main, guru madin ini dikabarkan harus membayar denda mencapai puluhan juta.
"Guru madin Ngampel Jatirejo Kecamatan Karanganyar didenda Rp 25 juta karena menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut," narasi postingan itu seperti dilihat detikJateng, Jumat (18/7/2025).
Salah satu perangkat Desa Jatirejo, Latif membenarkan kejadian ini. Namun pihaknya enggan memberikan penjelasan secara detail.
"Iya benar adanya kejadian ini, yang nangani langsung dari pihak madin," ujarnya saat dimintai konfirmasi hari ini.
detikJateng berusaha mencari konfirmasi ke pihak madin. Namun saat ini masih menunggu klarifikasi secara lengkap.
Terpisah, salah satu warga, inisial K membenarkan adanya kejadian ini. Menurutnya kejadian ini sekitar satu pekan lalu. Namun baru ramai di media sosial belakangan ini.
"Iya benar sudah ramai di lingkungan masyarakat. Kejadian sudah lama (saat menampar) tapi viral di media sosial karena ada denda itu," jelasnya.
Dia mengatakan seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai tanpa harus ada unsur denda.
"Kalau kami menyayangkan harusnya diberikan sanksi dari sekolah bukan dimintai denda uang, nominal juga lumayan kasihan, nggak ada rasa kemanusiaan," jelasnya.
Simak Video "Video Gus Miftah Berangkatkan Umrah Guru Madin di Demak yang Viral"
(rih/ahr)