Duduk Perkara Guru Madin Demak Tampar Murid hingga Didenda Rp 25 Juta

Duduk Perkara Guru Madin Demak Tampar Murid hingga Didenda Rp 25 Juta

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 18 Jul 2025 16:17 WIB
Guru madin berinisial AZ (tengah) saat didatangi rombongan DPRD Demak di kantor madin, Jumat (18/7/2025).
Guru madin berinisial AZ (tengah) saat didatangi rombongan DPRD Demak di kantor madin, Jumat (18/7/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Demak -

Seorang guru Madrasah Diniyyah atau Madin berinisial AZ (50) warga Kabupaten Demak mendadak viral karena menampar muridnya hingga kena denda Rp 25 juta dari orang tua murid. Kepala Madin, Miftahul Hidayat, menjelaskan duduk perkara peristiwa tersebut.

Dia mengatakan kejadian ini bermula bermula saat guru madin ini mengajar di ruang kelas 5 dengan pelajaran fiqih pada 30 April 2025 pukul 14.30 WIB. Tiba-tiba di luar ruangan siswa kelas 6 bermain lempar-lembaran sandal di depan kelas 5.

"Lemparan tersebut sampai masuk ke ruang kelas 5 dan mengenai kepala guru AZ sampai peci yang dipakai jatuh," kata Hidayat dalam keterangan kepada wartawan di lokasi, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jumat (18/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, saat itu dengan spontan guru mengambil pecinya yang jatuh dan meletakkan kitabnya di meja. Bersangkutan kemudian menghampiri ruang kelas yang ramai.

"Dan mengkonfirmasi ke semua murid kelas 6 siang yang lempar lemparan. Namun siswa tidak ada yang menjawab," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Lalu kata dia guru ini akan memberikan peringatan kepada semua siswa di ruangan. Apabila tidak ada yang mengaku semua siswa akan dimasukkan ke kantor.

"Setelah ada peringatan tersebut semua siswa menunjuk siswa berinisial D ini, kemudian spontanitas Z menarik siswa dan melakukan pemukulan," terangnya.

Kemudian pada 1 Mei 2025 kakek siswa itu mengadukan kepada Kepala Madin. Saat itu pihak Madin juga menanyakan kondisi siswa. Namun saat itu sedang tidur.

Selang kemudian ibu korban ini datang ke rumah Kepala Madin mengadukan kejadian tersebut. Namun saat itu korban sedang melakukan latihan upacara di sekolah dasar. Pihak Kepala sekolah menyarankan agar melakukan mediasi.

"Siangnya pada pukul 14.00 WIB, terjadinya mediasi antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Hasilnya Guru Z ini mengakui tindakan pemukulan tersebut," jelasnya.

Pelaku dan pihak sekolah mewakili semua guru Madin menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

"Dari pihak ibu siswa kemudian menyetujui permintaan maaf tersebut. Akan tetapi ibu dari siswa tersebut meminta surat pernyataan bermateri. Saat itu Kepala Madin menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun belum bisa menjawab dan berkata akan dirembuk dengan keluarga," terang dia.

Pihak Keluarga Minta Uang Damai Rp 25 Juta

Selang beberapa bulan kemudian, datanglah 5 orang yang bertamu di kantor madin. Mereka ini mengaku dari keluarga siswa korban bersama polisi untuk menyerahkan surat pemberitahuan panggilan resmi ditujukan kepada pelaku Z.

"Respon dari kepolisian minta jalur mediasi di rumah Z namun pihak sekolah menyarankan mediasi di Madin saja," jelasnya.

"Namun kesepakatan musyawarah tersebut disepakati mediasi di rumah Kepala Madin saja," ungkap dia.

Lalu pada 12 Juli 2025 terjadilah mediasi. Hasilnya pada lampiran surat perjanjian damai tersebut. Namun dari kesepakatan itu, guru AZ didenda Rp 25 Juta.

"Akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal uang yang disepakati," jelasnya.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads