Heboh Pria Magelang Dikeroyok hingga Kena Tusukan, 9 Pelaku Ditangkap

Heboh Pria Magelang Dikeroyok hingga Kena Tusukan, 9 Pelaku Ditangkap

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 17 Jul 2025 17:01 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok.Detikcom
Magelang -

Beredar video korban pengeroyokan di Secang, Kabupaten Magelang, tengah menjalani perawatan di rumah sakit viral di media sosial. Terkait dengan kejadian tersebut, polisi turun dan berhasil menangkap 9 orang tersangka.

Video tersebut salah satunya diunggah dalam akun instagram @warganet_news. Adapun video tersebut telah diposting sejak Minggu (13/7).

Dalam video nampak pria terbaring di rumah sakit. Korban dinarasikan sebagai korban pengeroyokan dan mendapat sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Slmt siang min..mau sedikit cuhat: Jadi bbrp hari yg lalu..kakak sy di kroyok sekitar 10org di secang...dengan 1 luka tusuk di dada dan 5 luka tusuk di perut...skg msh di rawat di RSJ..Orang tua korban sudah laporan ke polsek..belum ada tindakan apapun pelaku masih berkeliaran bebas...

Kejadian di Krajan 01/015 Secang, Magelang (10/7/2025) subuh, beberapa hari sblmnya terjadi keributan antara korban dan salah 1 nama yg disebut dlm video..yg sdh di damaikan sm polsek," tulis keterangan seperti dilihat detikJateng, Kamis (17/7/2025).

ADVERTISEMENT

Terkait dengan video tersebut, Kapolsek Secang AKP Kamidi membenarkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/7). Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap empat hari setelahnya.

"Kejadian, Kamis (10/7) sekitar 05.00 WIB. Sudah (ditangkap) Senin (14/7) malam ada 9 tersangka. Sekarang ditahan di Polresta Magelang," kata Kamidi dalam pesan singkatnya, Kamis (17/7/2025).

Korban dalam pengeroyokan ini FES (41), warga Secang, Kabupaten Magelang.

Untuk 9 tersangka yang ditangkap yakni AS alias Dobleh (36), RDC (33), AS (36) dan AS (23), mereka warga Secang, Kabupaten Magelang. Kemudian tersangka, EP (40), MS (43), MMS (28), IBP (21) dan AK (28), kesemuanya warga Secang, Kabupaten Magelang.

"Tersangka diamankan pada Senin (14/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Barang bukti yang kami temukan baru tongkat softball," sambung Kamidi.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menambahkan, 9 tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Magelang.

"Tersangka 9 orang. (Penyebab pengeroyokan) Sakit hati kepada korban," kata La Ode.

"Tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," tegasnya.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads