Seorang remaja viral karena ditemukan bersimbah darah di Sompok Lama, Kota Semarang. Polisi yang menerima laporan menangkap enam pelaku pengeroyokan, dengan empat di antaranya masih di bawah umur.
Mereka yang ditangkap yaitu pemuda 28 tahun berinisial MRH dan NHAR. Kemudian empat pelaku yang masih di bawah umur yaitu RYS (16), AVPP (16), RAN (16), dan ESE (15).
"Kami akan tindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi menyangkut keselamatan generasi muda. Semua pelaku, baik dewasa maupun yang masih di bawah umur, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan dari Polrestabes Semarang, disebutkan para tersangka pada hari Selasa (8/7) dini hari lalu saling tantang dengan kelompok lain. Mereka kemudian hendak tawuran di Jalan Sompok Lama atau tempat kejadian perkara korban dianiaya.
"Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok HTS (kelompok tersangka) sudah berada di lokasi untuk meladeni tantangan tersebut. Pada saat bersamaan, korban melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Karena diduga sebagai anggota kelompok lawan, korban langsung diserang secara membabi buta oleh para pelaku menggunakan senjata tajam," jelas Andika.
Akibatnya korban mengalami luka berat antara lain sobekan di kepala, luka bacok di jari kelingking hingga nyaris putus, luka di jari manis dan jari tengah, patah pada bahu kanan, luka bacok di punggung, serta bibir atas dan bawah pecah. Korban ditolong warga dan rekannya ke rumah sakit.
"Korban kemudian mendapat perawatan medis intensif," tegasnya.
Pihak keluarga langsung melakukan laporan ke Polsek Semarang Selatan. Tim Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan membekuk para pelaku pada Rabu (9/7) malam.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para pelaku pada Rabu malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman masing-masing," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu batang bambu dan empat bilah senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
Diketahui, insiden ini viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @infokejadian_semarang. Disebutkan korban berinisial KRI (17), warga Tembalang.
Saat kejadian, dia melintas di lokasi bersama temannya.
(apu/rih)