Kejari Dalami Kasus SMPN Boyolali Jual Seragam ke Murid Baru

Kejari Dalami Kasus SMPN Boyolali Jual Seragam ke Murid Baru

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 17 Jul 2025 15:51 WIB
Ilustrasi seragam SMP.
Foto: Ilustrasi seragam SMP. (Foto: internet/pixabay)
Boyolali -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mendalami penjualan seragam sekolah kepada siswa baru di sejumlah SD dan SMP Negeri yang diduga melibatkan oknum tertentu. Kejari Boyolali saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

"Saya harapkan kepada masyarakat yang mendapatkan informasi dan juga pihak Kejaksaan Negeri Boyolali dalam hal ini bidang intelijen telah melakukan pengumpulan data dan bahan ke penerangan untuk mengecek kebenaran mengenai pengkondisian pembelian seragam sekolah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti, Kamis (17/7/2025).

Kajari meminta masyarakat bisa memberikan informasi jika terjadi pungutan-pungutan yang mewajibkan kepada siswa untuk membeli seragam sekolah kepada vendor tertentu. Pihaknya kini terus memonitor SD dan SMP Negeri di Boyolali yang mewajibkan membeli seragam sekolah dan diorganisir pihak-pihak tertentu. Jangan sampai membebankan kepada orang tua siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini masih kita kumpulkan data. Secara tidak langsung mereka belum berani untuk menyampaikan kepada kita, secara lugas. Tetapi kita mendengar informasi di masyarakat, di beberapa SMP di wilayah Kota, khususnya Kota Boyolali, saya masih mendalami, apakah di kecamatan lain juga ada trennya seperti itu dalam hal pemberian seragam sekolah," kata Tri Anggoro.

Ditanya terkait adanya tiga kepala sekolah yang mengaku kepada DPRD Boyolali, bahwa mereka memfasilitasi kepada pihak ketiga dalam penjualan seragam ke siswa, Kajari menyatakan, hal itu perlu didalami lagi.

ADVERTISEMENT

"Nah itu yang harus kita dalami lagi, memberikan fasilitas itu dalam rangka apa? Apakah kepada vendor-vendor tertentu?" imbuh dia.

Pihaknya juga menyoroti terkait mutu seragam yang dijual kepada siswa baru. Jangan sampai barang yang sudah dibeli tidak sesuai dengan harga yang dikeluarkan oleh orang tua siswa.

"Jangan sampai kesempatan dalam hal penerimaan siswa sekolah ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan. Kita lakukan pencegahan dulu, jangan sampai ini berlanjut, Mumpung masih ini sekolah baru masuk, cobalah beri kebebasan kepada orang tua untuk mencari seragam yang diwajibkan, tidak dikoordinir. Mungkin harganya dapat kita jangkau lebih murah dari toko-toko tertentu," katanya.

Kajari menegaskan, pihaknya saat ini berupaya melakukan pencegahan adanya pungutan-pungutan liar yang memanfaatkan moment penerimaan siswa baru. Baik melalui jual beli seragam sekolah maupun lainnya.

Karena setiap tahun persoalan jual beli seragam sekolah kepada siswa baru terus berulang terjadi. Tak hanya di Boyolali, tetapi juga di daerah-daerah lain.

Sebelumnya, ada tiga SMP Negeri di Boyolali yang diadukan ke DPRD terkait penjualan seragam. Komisi IV DPRD Boyolali mengungkapkan tiga kepala SMP itu mengaku bersalah.

Mereka mengaku memfasilitasi pihak ketiga untuk berjualan baju seragam. Komisi IV merekomendasikan agar tiga kepala SMP itu disanksi.

"Yang jelas tiga kepala SMP menyadari sebuah kesalahan. Terus kami merekomendasikan jangan sampai itu terulang kembali di tahun yang akan datang. Kami akan melakukan rapat kerja kembali untuk memformulasikan bagaimana nanti kesepakatan-kesepakatan itu nanti akan dilaksanakan dinas terkait," kata Suyadi seusai memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali dan tiga SMP tersebut, Jumat (11/7/2025).




(afn/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads