Kalender Hijriah Hari 12 Juli 2025 dan Hukuman bagi Peminum Khamar

Kalender Hijriah Hari 12 Juli 2025 dan Hukuman bagi Peminum Khamar

Nur Umar Akashi - detikJateng
Sabtu, 12 Jul 2025 08:51 WIB
Kalender Juli 2025.
Kalender Juli 2025. (Foto: Canva)
Solo - Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah untuk menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini 12 Juli 2025.

Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.

Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.

Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.

Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 12 Juli 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!

Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Juli 2025

Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Juli 2025 Menurut NU

Dikutip dari laman NU Jakarta, NU secara resmi mengumumkan bahwa tahun baru Hijriah 1447 jatuh pada Jumat Kliwon, 27 Juni 2025. Keputusan ini didapat setelah pada Rabu, 25 Juni 2025, hilal masih berada di bawah ufuk seluruh wilayah Indonesia.

Keterangan mengenai penetapan 1 Muharram 1447 H dari NU tertera lengkap dalam Surat Keputusan Nomor: 76/PB.08/A.II.01.13/13/06/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Muharram 1447 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Melalui surat tersebut, NU menyatakan bahwa 1 Muharram 1447 H bertepatan dengan Jumat Kliwon, 27 Juni 2025. Artinya, terhitung sejak Kamis malam, 26 Juni 2025, 1 Muharram 1447 H dimulai.

"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Muharram 1447 H bertepatan dengan Jumat Kliwon 27 Juni 2025 M (mulai malam Jumat) atas dasar istikmal," dikutip dari Instagram Lembaga Falakiyah NU, @falakiyahnu.

Dengan demikian, menurut NU, 12 Juli 2025 bertepatan dengan 16 Muharram 1447 H.

Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Juli 2025 Menurut Muhammadiyah

Dilansir situs Masjid Muhammadiyah, Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Muharram 1447 H pada Kamis, 26 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan penggunaan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang memakai dasar kriteria imkanur-rukyat dan ijtimak.

"Dengan dasar ini, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Muharram 1447 H jatuh pada hari Kamis, 26 Juni 2025," bunyi keterangan dalam laman tersebut.

Sebagai informasi, KHGT mulai dipergunakan secara resmi oleh Muhammadiyah per 1 Muharram 1447 H. KHGT merupakan inisiatif global yang harapannya dapat diterapkan secara luas oleh seluruh umat Islam dunia.

Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 12 Juli 2025 bertepatan dengan 17 Muharram 1447 H.

Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Juli 2025 Menurut Pemerintah

Untuk mengetahui tanggalan versi pemerintah, detikers dapat mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, 1 Muharram 1447 H ditulis jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.

Ketetapan ini senada dengan hasil pengamatan yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kantor Wilayah Kemenag Aceh. Karena hilal tidak terlihat, maka Dzulhijjah 1446 H diistikmalkan (digenapkan) menjadi 30 hari.

"Tidak mungkin terlihatnya hilal, baik di Aceh maupun di seluruh Indonesia, karena posisi hilal terlalu rendah. Sinar cahaya Matahari yang masih terlalu terang di ufuk barat menghalangi keterlihatan hilal sehingga secara konsep, bulan Dzulhijjah 1446 H harus diistikmalkan 30 hari pada tanggal 26 Juni 2025 M, dan 1 Muharram akan jatuh pada tanggal 27 Juni 2025," ujar Dr Alfirdaus Putra, SHI, MH, Ketua Tim Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh.

Berdasar acuan tersebut, menurut pemerintah, 12 Juli 2025 bertepatan dengan 16 Muharram 1447 H.

Akhir kata, NU dan pemerintah mengonversi Sabtu, 12 Juli 2025 menjadi 16 Muharram 1447 H. Sementara itu, bila mengikuti tanggalan Muhammadiyah, 12 Juli 2025 bertepatan dengan 17 Muharram 1447 H.

Hukuman bagi Peminum Khamar

Dalam syariat Islam, terdapat sejumlah makanan maupun minuman yang terlarang dikonsumsi. Di antara minuman yang masuk kategori adalah khamar. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikannya sebagai minuman keras.

Disadur dari buku Miras Biang Kerusakan tulisan Muhammad Abduh Tuasikal, terdapat banyak dalil yang menjelaskan keharaman khamar. Sebagai contoh, dalam surat al-Maidah, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS al-Maidah: 90-91)

Sesuai dengan kaidah umum, apabila ada larangan, tentu, terdapat sanksi atau hukuman bagi siapa-siapa yang melanggar. Lantas, apa hukuman untuk para peminum khamar? Berikut ini daftar dan dalilnya:

1. Dilaknat Allah SWT

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

Artinya: "Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan." (HR Abu Daud no 3674 dan Ibnu Majah no 3380. Hadits ini sanadnya hasan menurut al-Hafizh Abu Thahir)

2. Disamakan dengan Penyembah Berhala

مُؤْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنِ

Artinya: "Pecandu khamar seperti penyembah berhala." (HR Ibnu Majah no 3375. Syaikh al-Albani menyatakannya hasan)

3. Dihukum Tidak Masuk Surga

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ

Artinya: "Pecandu khamar tidak akan masuk surga." (HR Ibnu Majah no 3376. Menurut Abu Thahir, hadits ini punya sanad hasan)

4. Ditolak Sholatnya Selama 40 Hari

الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Artinya: "Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, sholatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah." (HR Thabrani 4/81. Syaikh al-Albani menyebutnya hasan)

Hukuman Cambuk bagi Peminum Khamar

Apabila pelaku zina diancam hukuman rajam, maka apa hukuman untuk peminum khamar? Berdasar hadits shahih dalam kitab karangan Imam Muslim, peminum khamar dihukum pukulan cambuk.

أنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الخمْرَ، فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ. وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ، فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ، فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ: أَخَفُ الْحُدُودِ ثَمَانُونَ، فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ

Artinya: "Nabi SAW didatangkan seseorang yang telah meminum khamar, lalu memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali pukulan. Abu Bakar juga melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman bin Auf berkata, 'Hukuman paling ringan adalah delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkan untuk melaksanakannya.'" (HR Muslim no 1706)

Para ulama bersepakat tentang hukuman cambuk ini. Hanya saja, rincian pelaksanaannya masih diperselisihkan. Hukuman ini hanya diterapkan bila terpenuhi sejumlah syarat, meliputi:

  1. Peminum sudah baligh dan berakal.
  2. Peminum melakukannya atas pilihan sendiri, bukan di bawah paksaan atau kondisi darurat.
  3. Peminum minum khamar dengan sengaja, bukan secara tidak sengaja. Misalnya, seseorang salah mengira khamar sebagai minuman lain, maka ia terlepas dari hukuman.
  4. Peminum mengetahui bahwa khamar haram hukumnya untuk diminum.
  5. Peminum adalah orang muslim.
  6. Peminum mengakui perbuatannya atau ada 2 orang saksi.

Apabila seorang muslim bertaubat sebelum dihukum, sebagian ulama menyebut bahwa haddnya dihapuskan. Pasalnya, orang yang bertaubat mendapat pengampunan dosa. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibnu Taimiyyah. Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 12 Juli 2025 dan hukuman bagi peminum khamar yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!


(sto/apl)


Hide Ads