Kalender Hijriah Hari 10 Juli 2025 dan Hukum Tidur Saat Khutbah Jumat

Kalender Hijriah Hari 10 Juli 2025 dan Hukum Tidur Saat Khutbah Jumat

Nur Umar Akashi - detikJateng
Kamis, 10 Jul 2025 08:31 WIB
Muharam 2025
Kalender Juli 2025. (Foto: Ditjen Bimas Islam Kemenag RI)
Solo - Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah untuk menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini 10 Juli 2025.

Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.

Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.

Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.

Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 10 Juli 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!

Tanggal Hijriah Hari Ini 10 Juli 2025

Tanggal Hijriah Hari Ini 10 Juli 2025 Menurut NU

Dikutip dari laman NU Jakarta, NU secara resmi mengumumkan bahwa tahun baru Hijriah 1447 jatuh pada Jumat Kliwon, 27 Juni 2025. Keputusan ini didapat setelah pada Rabu, 25 Juni 2025, hilal masih berada di bawah ufuk seluruh wilayah Indonesia.

Keterangan mengenai penetapan 1 Muharram 1447 H dari NU tertera lengkap dalam Surat Keputusan Nomor: 76/PB.08/A.II.01.13/13/06/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Muharram 1447 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Melalui surat tersebut, NU menyatakan bahwa 1 Muharram 1447 H bertepatan dengan Jumat Kliwon, 27 Juni 2025. Artinya, terhitung sejak Kamis malam, 26 Juni 2025, 1 Muharram 1447 H dimulai.

"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Muharram 1447 H bertepatan dengan Jumat Kliwon 27 Juni 2025 M (mulai malam Jumat) atas dasar istikmal," dikutip dari Instagram Lembaga Falakiyah NU, @falakiyahnu.

Dengan demikian, menurut NU, 10 Juli 2025 bertepatan dengan 14 Muharram 1447 H.

Tanggal Hijriah Hari Ini 10 Juli 2025 Menurut Muhammadiyah

Dilansir situs Masjid Muhammadiyah, Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Muharram 1447 H pada Kamis, 26 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan penggunaan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang memakai dasar kriteria imkanur-rukyat dan ijtimak.

"Dengan dasar ini, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Muharram 1447 H jatuh pada hari Kamis, 26 Juni 2025," bunyi keterangan dalam laman tersebut.

Sebagai informasi, KHGT mulai dipergunakan secara resmi oleh Muhammadiyah per 1 Muharram 1447 H. KHGT merupakan inisiatif global yang harapannya dapat diterapkan secara luas oleh seluruh umat Islam dunia.

Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 10 Juli 2025 bertepatan dengan 15 Muharram 1447 H.

Tanggal Hijriah Hari Ini 10 Juli 2025 Menurut Pemerintah

Untuk mengetahui tanggalan versi pemerintah, detikers dapat mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, 1 Muharram 1447 H ditulis jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.

Ketetapan ini senada dengan hasil pengamatan yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kantor Wilayah Kemenag Aceh. Karena hilal tidak terlihat, maka Dzulhijjah 1446 H diistikmalkan (digenapkan) menjadi 30 hari.

"Tidak mungkin terlihatnya hilal, baik di Aceh maupun di seluruh Indonesia, karena posisi hilal terlalu rendah. Sinar cahaya Matahari yang masih terlalu terang di ufuk barat menghalangi keterlihatan hilal sehingga secara konsep, bulan Dzulhijjah 1446 H harus diistikmalkan 30 hari pada tanggal 26 Juni 2025 M, dan 1 Muharram akan jatuh pada tanggal 27 Juni 2025," ujar Dr Alfirdaus Putra, SHI, MH, Ketua Tim Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh.

Berdasar acuan tersebut, menurut pemerintah, 10 Juli 2025 bertepatan dengan 14 Muharram 1447 H.

Akhir kata, NU dan pemerintah mengonversi Kamis, 10 Juli 2025 menjadi 14 Muharram 1447 H. Sementara itu, bila mengikuti tanggalan Muhammadiyah, 10 Juli 2025 bertepatan dengan 15 Muharram 1447 H.

Hukum Tidur Saat Khutbah Jumat

Ketika khatib naik mimbar dan memulai khutbahnya, seorang muslim harus mendengarkannya dengan saksama. Bukan hanya mendengarkan saja, kita juga dilarang untuk berbicara atau melakukan hal sia-sia lain.

Terkadang, suasana ruangan masjid yang dingin ditambah penatnya dunia membuat seseorang tertidur. Pertanyaannya, bagaimana hukum tidur saat khutbah Jumat? Apakah orang tersebut mendapat dosa?

Disadur dari buku Berjamaah Lebih Utama oleh Ustadz Muhammad Syafril, Hirman, dan Tohirin, tidak sengaja tidur saat khutbah Jumat hukumnya tidak mengapa. Dalam artian, seseorang tidak mendapat dosa.

Namun, bila tidur karena sengaja, para ulama berselisih pendapat. Ulama-ulama Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Imam al-Auza'i berpendapat sengaja tidur saat khutbah Jumat berdosa. Pasalnya, mendengarkan khutbah adalah kewajiban.

Adapun menurut mazhab Syafi'i, mendengarkan dan memperhatikan khutbah Jumat adalah sunnah. Terkait berbicara, ulama-ulama Syafi'iyyah berpandangan hukumnya makruh. Hal ini didasarkan atas hadits:

"Ketika engkau berbicara dengan seorang yang berada di sisimu, 'Diamlah!' maka sungguh (ibadah Jumatmu) sia-sia."

Juga hadits:

"Kemudian ketika Rasulullah SAW berkhutbah di atas mimbar pada hari Jumat, seorang berdiri, lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, harta telah hilang dan banyak keluarga telah kelaparan. Maka berdoalah kepada Allah untuk kami agar ia mencurahkan hujan kepada kami.' Anas RA berkata, 'Lalu Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya dan di atas langit terdapat awan tipis.'"

detikers harus mengusahakan yang terbaik untuk diam dan mendengarkan khutbah Jumat. Namun apa mau dikata, apabila tidak sengaja jatuh tertidur, semisal karena terlalu lelah, maka kita kembalikan urusannya pada ketetapan Allah SWT. Wallahu a'lam bish-shawab.

Tidur Saat Khutbah Jumat, Perlu Wudhu Lagi?

Pertanyaan selanjutnya adalah perlukah mengulang wudhu setelah jatuh tertidur. Dikutip dari laman Pesantren Tebuireng, wudhu tidak batal jika seseorang tidur dalam kondisi dubur menempel di atas tanah/lantai. Oleh karena itu, tidur duduk tidak membatalkan wudhu.

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَاجِي رَجُلًا فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Muadz al-'Anbari telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abdul Aziz bin Shuhaib dia mendengar Anas bin Malik berkata, "Shalat telah diiqamatkan, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membisiki seorang laki-laki, lalu beliau terus membisikinya hingga para sahabatnya tertidur, lalu beliau datang dan shalat mengimami mereka." (HR Muslim no 376)

Adapun tidur dengan posisi lain, seperti telentang, miring, atau berdiri, maka dapat menyebabkan batalnya wudhu sebagaimana keterangan dari situs NU Online. Syaikh Ibnu Qasim al-Ghuzzi menerangkan:

وَالثَّانِيْ النَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ الْمُتَمَكِّنِ وَفِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ زِيَادَةُ مِنَ الْأَرْضِ بِمَقْعَدِهِ وَالْأَرْضُ لَيْسَتْ بِقَيِّدٍ وَخَرَجَ بِالْمُتَمَكِّنِ مَا لَوْ نَامَ قَاعِدًا غَيْرَ مُتَمَكِّنٍ أَوْ نَامَ قَائِمًا أَوْ عَلَى قَفَاهُ وَلَوْ مُتَمَكِّنًا

Artinya: "Yang kedua (dari hal yang membatalkan wudlu') adalah tidur selain tidurnya orang yang duduk merekatkan pantatnya. Dalam sebagian naskah terdapat tambahan redaksi dari lantai yang menjadi alas duduknya. Lantai dalam konteks ini tidak menjadi acuan. Mengecualikan dari ketentuan merekatkan pantat yaitu tidur dalam posisi duduk namun tidak merekatkan pantat atau tidur berdiri atau menyandarkan tengkuk meskipun disertai merekatkan pantat". (Fathul Qarib al-Mujib)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 10 Juli 2025 dan hukum tidur saat khutbah Jumat yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!


(sto/rih)


Hide Ads