Round-Up

7 Fakta Sekretaris Kelurahan di Semarang Diduga Lecehkan 2 Wanita Saat Karaoke

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 09 Jul 2025 07:00 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: detik Foto
Semarang -

Seorang Sekretaris Kelurahan di wilayah Semarang Tengah, Kota Semarang, diduga melakukan pelecehan terhadap dua wanita saat karaoke. Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Pemerintah Kota Semarang juga turun tangan. Berikut fakta-faktanya.

Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah seorang wanita yang mengaku sebagai korban membeberkan kisahnya melalui video yang viral di media sosial.

Video viral berdurasi 2 menit itu diunggah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dalam pengakuannya, wanita berinisial U (19) itu mengaku kenal dengan pelaku lewat aplikasi Omi. Mereka kemudian sepakat bertemu. U dijemput pelaku yang membawa mobil dinas.

Ia menjelaskan, tindakan tak senonoh telah diterimanya sejak berada di dalam mobil menuju tempat karaoke. Di tengah karaoke, pelaku kembali bertindak tidak sopan dan melecehkan U.

"Aku nangis, tapi dia malah bentak-bentak bilang kalau dia udah kasih semuanya ke aku. Aku bilang aku nggak minta. Aku melarikan diri ke toilet dan akhirnya temen aku yang jadi korban selanjutnya," kata perempuan itu dalam video yang diunggah dalam akun @dinaskegelapan_kotasemarang, Selasa (8/7).

Unggahan tersebut langsung menyulut reaksi publik. Banyak warganet mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi tegas tanpa kompromi.

Camat Jengkel-Minta Maaf

Menanggapi sorotan tersebut, Camat Semarang Tengah, Aniceto Magno Da Silva, tak tinggal diam. Ia mengaku jengkel dengan ulah anak buahnya.

"Saya sebagai pimpinannya jengkel. Tapi kepada pihak yang merasa jadi korban, saya minta maaf atas kelakuan staf saya," ujar Amoy, Selasa (8/7/2025).

Promosi Jabatan Lurah Dibatalkan

Meski terduga pelaku membantah tudingan itu, Amoy menegaskan, sanksi tetap dijatuhkan secara administratif.

Bahkan, promosi jabatan A sebagai lurah yang sempat diusulkan langsung dibatalkan.

"Promosi sudah kita usulkan, tapi karena kasus ini jadi polemik masyarakat, kita pending dulu. Terbukti atau tidak terbukti, karena menyangkut pelecehan, tidak ada toleransi," kata Amoy saat dihubungi awak media, Selasa (8/7/2025).

Amoy awalnya sempat mencoba mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ia mempersilakan apabila korban ingin melanjutkan ke jalur hukum.

"Kalau sudah masuk ke Polres, ya silakan saja. Saya tidak menghalangi. Tapi tetap saya sarankan, kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan lebih baik," katanya.

Camat Surati Wali Kota

Pihak kecamatan, lanjut Amoy, juga akan menyurati Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, untuk menyampaikan permohonan penundaan promosi jabatan pegawai tersebut.

"Besok (9/7) akan kami buatkan surat kepada Bu Agustina untuk dipertimbangkan. Kami tidak ingin kasus ini dianggap sepele," ujarnya.

Penjelasan Polrestabes, Walikota, dan BKPP di halaman selanjutnya.




(dil/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork