Profil Doni Salmanan yang Namanya Trending di Google

Profil Doni Salmanan yang Namanya Trending di Google

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 08 Jul 2025 14:53 WIB
Doni Salmanan Sawer Reza Arap Rp 1 Miliar, Intip Yuk Momen Kulinernya
Doni Salmanan. Foto: Instagram donisalmanan
Solo - Masih ingat dengan Doni Salmanan, detikers? Baru-baru ini, namanya menjadi trending di Google. Doni Salmanan sendiri sempat menjadi sorotan mulai 2021 karena ia menjadi influencer yang kerap membagikan kesehariannya yang penuh dengan kemewahan. Tidak hanya itu, ia juga dikenal dengan aksinya yang dermawan.

Dilaporkan detikNews, Doni Salmanan pernah mendonasikan ratusan juta rupiah untuk masyarakat yang terdampak COVID-19. Uang tersebut didapatkan dari lelang koleksi motor sport miliknya. Aksinya menghambur-hamburkan uang jutaan rupiah untuk pengendara di jalanan Kota Bandung juga sempat menuai kontroversi.

Namun, kehidupannya seketika berubah ketika ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading lewat platform Quotex pada 2022. Tak hanya sampai di situ, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibatnya, polisi pun menyita harta milik Doni, termasuk rumah dan mobil mewahnya.

Kini, nama Doni Salmanan kembali banyak dicari oleh pengguna mesin pencari Google. Oleh karena itu, mari kita ingat kembali mengenai profilnya!

Profil Doni Salmanan

Doni Salmanan bukanlah nama asli, melainkan hanya nama alias atau nama panggung. Berdasarkan dokumen Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG, pria yang sempat dikenal sebagai 'crazy rich' ini memiliki nama asli Doni Muhammad Taufik.

Dikutip dari artikel ilmiah berjudul Implementasi Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Misleading Information oleh Influencer melalui Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN.BLB karya Ni Kadek Astrina Desiana dkk, Doni Salmanan mendapat judulkan 'Crazy Rich Bandung karena konten-konten gaya hidup mewah yang ia unggah di YouTube dan media sosial. Di balik semua kemewahan tersebut, ia mempromosikan platform trading binary option bernama Quotex.

Doni mengunggah video seolah-olah dirinya sukses besar dari aktivitas trading dan berhasil meraup keuntungan miliaran. Hal ini menarik minat banyak orang untuk ikut bergabung dengan harapan meraih kesuksesan serupa. Namun, kenyataannya berbeda. Banyak orang yang justru mengalami kerugian setelah mencoba trading di platform tersebut.

Perjalanan Kasus Doni Salmanan

Masih dikutip dari artikel karya Ni Kadek Astrina dkk dan laporan detikNews, kasus Doni Salmanan mulai bergulir setelah salah satu korban melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Laporan ini menjadi pintu masuk dimulainya proses hukum terhadap Doni Salmanan. Selanjutnya, beginilah perjalanan kasus Doni Salmanan selengkapnya.

1. Naik ke Penyidikan dan Jadi Tersangka

Setelah laporan diterima, polisi langsung bergerak. Pada 4 Maret 2022, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Hanya beberapa hari berselang, tepatnya pada 8 Maret 2022, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan penipuan, menyebarkan informasi menyesatkan (misleading information), serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni pun langsung ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

2. Aset Disita dan Artis Terseret

Dalam proses penyidikan, aparat menyita berbagai aset mewah milik Doni. Di antaranya uang tunai miliaran rupiah, 2 rumah, 6 mobil mewah seperti Porsche dan Lamborghini, serta 18 motor. Tak hanya itu, sejumlah artis seperti Reza Arap, Rizky Billar, Alffy Rev, hingga Atta Halilintar ikut terseret karena pernah menerima uang atau hadiah dari Doni.

3. Persidangan dan Vonis Pertama

Pada 4 Agustus 2022, sidang perdana Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Kemudian di bulan November 2022, jaksa menuntut Doni 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Namun, pada 15 Desember 2022, majelis hakim justru menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim menyatakan Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong, tapi tidak terbukti melakukan pencucian uang.

4. Vonis Dinilai Janggal, Jaksa Ajukan Banding

Putusan ringan ini menimbulkan kontroversi, apalagi banyak aset Doni dikembalikan padanya. Padahal, publik menilai kekayaan tersebut didapat dari hasil penipuan terhadap korban. Jaksa akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk mencari keadilan lebih lanjut bagi para korban.

5. Hukuman Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya mengabulkan permintaan banding dan memperberat hukuman Doni Salmanan. Pada Februari 2023, Doni dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan tetap dikenakan denda Rp 1 miliar. Hukuman ini sekaligus mempertegas bahwa tindakan menyebarkan informasi menyesatkan di ranah digital, apalagi soal investasi, tidak bisa ditoleransi.

Menikah Sebelum Terjerat Kasus Penipuan

Dilansir detikPop, di tengah puncak popularitasnya, Doni menikah dengan Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021. Pernikahan mereka sempat menjadi sorotan warganet karena digelar secara mewah dan memperlihatkan gaya hidup sultan yang dijalani Doni saat itu.

Namun, kebahagiaan itu tak berlangsung lama. Hanya berselang beberapa bulan setelah menikah, Doni dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan berkedok investasi lewat platform Quotex. Dinan Fajrina pun turut jadi sorotan karena tetap setia mendampingi suaminya yang tengah menghadapi proses hukum. Hingga kini, mereka belum dikaruniai momongan.

Meski Doni harus menjalani hukuman penjara dan aset-aset mewahnya disita negara, Dinan tetap menunjukkan dukungan. Ia masih aktif menjenguk suaminya dan bahkan kembali mengelola akun Instagram Doni.

Aset Sitaan Doni Salmanan Dilelang

Setelah menjalani proses hukum panjang dan dinyatakan bersalah, sejumlah aset milik Doni Salmanan mulai dilelang oleh negara. Dilansir laman resmi Kejaksaan RI, salah satu harta sitaan yang dilelang adalah sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aset ini memiliki luas tanah 400 meter persegi dan luas bangunan 600 meter persegi.

Lelang dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Barang tersebut berhasil terjual dengan penawaran tertinggi senilai Rp 3.527.080.000, sama dengan nilai limit yang telah ditetapkan sebelumnya. Proses pelelangan dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di lelang.go.id, menggunakan sistem e-Auction atau penawaran terbuka tanpa kehadiran peserta.

Nah, itulah tadi profil Doni Salmanan yang belakangan ini kembali menjadi trend di Google. Semoga bermanfaat!


(par/afn)


Hide Ads